News Video

Arteria Dahlan Minta Kapolres Sikat Ketua DPRD Samosir Saut Tamba Yang Telah Dipecat PDI Perjuangan

Anggota DPR RI Arteria Dahlan angkat bicara soal polemik pemecatan Ketua DPRD Kabupaten Samosir Saut Martua Tamba.

TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPR RI Arteria Dahlan angkat bicara soal polemik pemecatan Ketua DPRD Kabupaten Samosir Saut Martua Tamba dan lima anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan.

Dimana sebelumnya terdapat 6 anggota DPRD Kabupaten Samosir Saut Martua Tamba, Rismawati Simarmata, Romauli Panggabean, Rinaldi Naibaho, Harjono Situmorang dan Paham Gultom yang telah dipecat oleh partai PDI Perjuangan dan sudah di PAW di DPRD Kabupaten Samosir.

Pria yang menjabat Deputi Bidang Hukum BalitbangPus DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa terjadi tragedi hukum yang terjadi di Kabupaten Samosir.

Ia menegaskan bahwa terkait penunjukan ketua DPRD adalah putusan mutlak partai yang saat ini dikangkangi mengatasnamakan mekanisme kelembagaan dewan.

"Kita ingin memastikan proses penegakan hukum, dan isu-isu permasalahan hukum yang sedang terjadi di Kabupaten Samosir. Pada hari ini kami meminta betul, kepada semua pihak untuk bisa menghormati hukum. Kami mengalami kejadian yang luar biasa. Bagaimana tragedi demokrasi kembali terjadi di tanah Samosir kemarin bagi-bagi uang sampai jutaan. Sekarang keputusan daulat partai kami (PDI Perjuangan) tidak bisa dieksekusi atas nama proses dan mekanisme kelembagaan dewan," bebernya, Rabu (28/7/2021) di Kantor DPD PDIP, Medan.

"Saya ingin mengatakan pemecatan penugasan mutasi, demosi itu adalah kedaulatan mutlak partai politik. Termasuk juga penempatan ketua DPRD Kabupaten Samosir," jelasnya.

Arteria menyebutkan bahwa gugatan Rismawati Simarmata ke Ketua Umum PDI Perjuangan terkait pemecatan dirinya sudah ditolak PN Jakarta Pusat.

"Kemudian kepada enam anggota yang dipecat kami ingin katakan bahwa terimalah proses pemecatan itu sebagai instrospeksi. Kalian sudah mengajukan upaya gugatan ke pengadilan dan hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah memutuskan kalian ini sudah ditolak," tuturnya.

Ia juga meminta agar Sahat Martua Tamba agar mundur dari jabatannya dan memberitahukan kepada publik Kabupaten Samosir.

"Saya mohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir untuk bisa menyelesaikan ini, mundurlah sebelum banyak lagi implikasi hukum yang kau hadapi," bebernya.

Karena, Arteria menegaskan bahwa apabila yang bersangkutan tetap mengatasnamakan dirinya Ketua DPRD setelah dipecat akan ada konsekuensi hukumnya.

"Partai sudah mengambil kebijakan ketua DPRD Kabupaten Samosir itu dipecat. Artinya bukan lagi menjadi anggota aktif dengan demikian konsekuensi hukum yang bersangkutan untuk duduk menjabat sebagai anggota fraksi PDI Perjuangan sekalipun apapagi sebagai ketua DPRD Kabupaten Samosir. Ini demi hukum harus diganti, tapi dibuat sulit. Ini yang saya bilang hati-hati, ini isunya adalah konstitusional, ini bisa kena ke semua partai. Akan ada preseden buruk apabila kita biarkan," jelasnya.

"Dengan demikian konsekuensi hukumnya terhitung tanggal pemecatan sampai dengan hari ini mereka wajib hukumnya untuk bisa menjelaskan ke publik karena embel-embelnya mereka masih mengaku fraksi PDI Perjuangan," tambah Arteria.

Bahkan, anggota Komisi III DPR RI meminta Kapolres Samosir untuk segera menyikat yang bersangkutan apabila ada terjerat pidana.

"Hukumnya kamu sudah dipecat, kamu bukan PDI perjuangan lagi. Perkara kamu melakukan upaya hukum silahkan tapi kami katakan kamu tidak punya kewenangan sebagai ketua DPRD dan mengambil kebijakan atas nama ketua DPRD. Ini yang harus dicermati makanya saya berkata kepada Kapolres Samosir, sikat enggak ada itu," jelasnya.

Karena ia menjelaskan sesuai prosedur peraturan partai, apabila ada seseorang yang keberatan dengan putusan partai harus melaporkan ke mahkamah partai baru ke pengadilan.

"Kalau ada keberatan proses pidananya tindak langsung ke pengadilan. Tapi yang bersangkutan tidak pernah ke mahkamah partai. Artinya apa, secara hukum tidak merasa keberatan terkait kebijakan pemecatan. Secara hukum yang bersangkutan sudah dipecat dengan demikian tidak bisa melakukan sengketa ke pengadilan karena sudah dipecat," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved