BEDA NASIB Irjen Napoleon Bonaparte, Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra Dapat Diskon Hukuman

Nasib Irjen Napoleon Bonaparte berbeda dengan dua terpidana jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
kolase kompas
Irjen Napoleon Bonaparte 

TRIBUN-MEDAN.com - Meski berkomplot terlibat dalam kasus suap, nasib Irjen Napoleon Bonaparte berbeda dengan dua terpidana jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Pinangki dan Djoko Tjandra merasa lebih enak karena dapat diskon hukuman.

Karena itu, kuasa hukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte yakin kliennya akan ajukan kasasi.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Napoleon, Santrawan Paparang pasca majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak banding yang diajukan Napoleon terkait kasus penghapusan red notice interpol.

Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki (Instagram.com/ani2medy)

"Kami yakin Jenderal Napoleon akan mengajukan upaya hukum kasasi," kata Santrawan, dikutip Tribun-medan.com dari Kompas.com, Kamis (29/7/2021).

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte hanya bisa gigit jari, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang ia ajukan.

Ia tetap dihukum penjara 4 tahun sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terkait kasus Djoko Tjandra.

Nasibnya berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat.

Dalam bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021) disebutkan,"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan."

Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

BESARAN Bonus bagi Atlet Penyumbang Medali Olimpiade Tokyo yang Akan Diumumkan Menpora

Sidang banding kasus Irjen Napoleon ini dipimpin ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik.

Menurut majelis, dakwaan terhadap terdakwa Irjen Napoleon telah memenuhi unsur formil dan materil, sehingga alasan penasihat hukum bahwa dakwan cacat hukum tidak benar.

Hukuman Djoko Tjandra disunat

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Perubahan Tubuh Vanessa Angel Jadi Sorotan, Mengaku Sudah Satu Bulan Telat Datang Bulan (Haid)

Dengan kata lain, hukuman Djoko Tjandra berkurang satu tahun penjara.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga mengabulkan permohonan banding yang diajukan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved