Deretan Fakta Ko Ahwat Tango Terdakwa Pembunuhan Berencana yang Divonis 5 Bulan 3 Hari di PN Medan

Jefri Wijaya alias Asiong yang menjadi tulang punggung keluarga meninggalkan tiga orang anak dan seorang istri. Anak bungsunya masih berusia 7 tahun.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango, bos judi online yang divonis ringan hakim PN Medan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong saat menjalani sidang beberapa waktu lalu.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Masih ingat kasus pembunuhan berencana terhadap Jefri Wijaya alias Asiong warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan?

Pria berusia 39 tahun diculik dan dibunuh secara sadis. Jasadnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kabupaten Karo pada 18 September 2020 lalu.

Asiong yang menjadi tulang punggung keluarga meninggalkan tiga orang anak dan seorang istri. Anak bungsunya masih berusia 7 tahun.

Penyidik kepolisian bekerja keras mengungkap kasus itu, hingga akhirnya berhasil menangkap sejumlah pelaku, termasuk oknum prajurit TNI.

Kasus ini bergulir ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Medan. Majelis hakim memberikan vonis lima bulan tiga hari kepada Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango.

Vonis ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Ko Ahwat Tango yang menjadi dalang kasus ini cuma divonis 5 bulan 3 hari.

Berikut deretan fakta tentang Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango :

Baca juga: Sidang Pembunuhan Asiong Terlunta-lunta, Terdakwa Ada yang Tidak Ditahan, Saksi Kunci Menghilang

1. Bandar Judi Online

Dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan dengan nomor perkara 1547/Pid.B/2021/PN Mdn, Ko Ahwat Tango warga Komplek Jati Mas Blok CC, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan merupakan bandar judi online, atau pemilik website judi online www.kompashoki.com.

Alamat markas judi online ini di kamar Nomor A86 Villa Green Hill, Jalan Jamin Ginting Km 45, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Perkara ini dijadwalkan mulai sidang pada 16 Juni 2021, namun hingga saat ini tak kunjung bergulir. Adapun alasan yang tercantum yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum bisa menghadirkan terdakwa ke persidangan.

Perjudian ini dikelola oleh Handy alias Aan selaku supervisor atau pengawas, Nurul sebagai sebagai karyawan dan bertugas membayar gaji, dan Muhammad Dandi serta Reza adalah karyawan. 

Nurul digaji Rp 7 juta per bulan, sementara Reza yang bertugas melayani live chat para member atau nasabah perjudian online mendapatkan gaji Rp 4 juta per bulan, dan Muhammad Dandi digaji Rp 3,5 juta per bulan.

Ko Ahwat Tango selaku bos judi online mendapat keuntungan Rp 18 juta sampai Rp 30 juta per bulan.

Lisa sedang menangisi kepergian sang suami, Jefri Wijaya Alias Asiong yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Lisa sedang menangisi kepergian sang suami, Jefri Wijaya Alias Asiong yang ditemukan tewas mengenaskan di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. (TRIBUN MEDAN/HO)

2. Pemberi Perintah

Ko Ahwat Tango memerintahkan anak buahnya, Handi alias Ahan, untuk mencari Jefri Wijaya alias Asiong.

Pasalnya, Asiong menjadi jaminan atas utang judi seseorang bernama Dani. Utang judi itu sebut-sebut sebesar Rp 766 juta.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved