Deretan Fakta Ko Ahwat Tango Terdakwa Pembunuhan Berencana yang Divonis 5 Bulan 3 Hari di PN Medan
Jefri Wijaya alias Asiong yang menjadi tulang punggung keluarga meninggalkan tiga orang anak dan seorang istri. Anak bungsunya masih berusia 7 tahun.
Untuk menjalankan perintah sang bos, Handi melibatkan oknum prajurit TNI yang bertugas di Denpom I/5 Medan. Selain itu, ada sejumlah orang lainnya yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Asiong.
Ko Ahwat Tango juga menjanjikan uang Rp 15 juta per orang. Namun, uang yang dijanjikan oleh Ko Ahwat Tango belum ada diterima para eksekutor.
3. Culik dan Bunuh Asiong
Perintah Ko Ahwat Tango dilaksanakan secara matang. Asiong diculik pada Kamis (17/9/2020) sore, dan disiksa hingga akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 23.45 WIB.
Setelah Asiong meninggal, para eksekutor kemudian melapor kepada Ko Ahwat Tango.
Para eksekutor kemudian menemui Ko Ahwat Tango di Kafe Nusantara kawasan Amplas, Kota Medan. Saat itu, jasad korban Asiong dibawa dan disembunyikan di dalam mobil.
Setelah bertemu dengan Ko Ahwat Tango, para eksekutor kemudian membuang jasad korban di kawasan Tahura, Kabupaten Karo sekitar pukul 04.00 WIB.

4. Tahanan Rumah Alasan Sakit
Sosok Ko Ahwat Tango sempat menjadi sorotan saat kasus pembunuhan Asiong ini bergulir di PN Medan.
Penahanan Ko Ahwat Tango dialihkan menjadi tahanan rumah dengan alasan sakit berdasrkan surat yang diajukan penasihat hukumnya.
Humas PN Medan Tengku Oyong, ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu, cuma menyebutkan Ko Ahwat Tango menjadi tahanan rumah dengan pertimbangan sakit.
Namun, ia mengaku lupa sakit apa terdakwa Ko Ahwat Tango.
5. Divonis 5 Bulan 3 Hari
Terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango cuma divonis 5 bulan dan tiga hari oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan lampiran dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, hakim yang diketuai Tengku Oyong menyebutkan Ko Ahwat Tango terbukti bersalah melakukan tindak pidana, membantu merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedelapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 56 KUHP.
Humas PN Medan sekaligus hakim ketua dalam perkara ini, Tengku Oyong ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021) memilih bungkam.

6. Jaksa Banding
Vonis PN Medan terhadap Ko Ahwat Tango jauh di bawah tuntutan jaksa, yang meminta agar Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango dihukum tiga tahun penjara.
Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan banding.
"Jaksa Penuntut Umum sudah mendaftarkan banding atas putusan tersebut," kata Asisten Pidana Umum Kejati Sumut Sugeng, Sabtu (31/7/2021).
(Tribun-medan.com)