Ingat Kasus First Travel? Dulu Gelapkan Uang Jemaah, Kini Muncul Makhluk Misterius dari Rumahnya

Bukannya memberangkatkan haji dan umroh, uang tersebut malah dipakai sang bos untuk memperkaya diri sendiri.

Tayang:
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018). 

TRIBUN-MEDAN.com - Siapa yang tak ingat dengan kasus First Travel?

First Travel diketahui jadi agen bodong yang menggelapkan uang haji dan umroh jamaahnya.

Bukannya memberangkatkan haji dan umroh, uang tersebut malah dipakai sang bos untuk memperkaya diri sendiri. 

Alhasil, ratusan jama'ah batal ke Tanah Suci.

Keduanya diketahui hidup bergelimang harta bak sosialita kelas atas.

Namun kehidupan glamor pasutri ini pupus usai aksi penipuan tersebut terbongkar di tahun 2017 lalu.

Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)
Bos First Travel Anniesa Hasibuan tak bisa menahan tangis saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (23/4/2018). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com) (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Berhasil menipu puluhan ribu jemaah umrah hingga Rp900 miliar, bos First Travel Anniesa Hasibuan dan suaminya justru hidup bergelimang harta.

Hal ini bisa dilihat dari rumah bos First Travel yang super mewah dengan nuansa putih bak istana.

Ketiga bos First Travel ini divonis Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/05/2018) lalu.

Masa tahanan Anniesa Hasibuan dikenakan hingga 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sang suami harus mendekam selama 20 tahun penjara dengan denda yang sama.

Direktur First Travel Anniesa Hasibuan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
Direktur First Travel Anniesa Hasibuan saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sedangkan saudaranya, Siti Nuraida Hasibuan harus mendekam di penjara selama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

Kasus penipuan ini telah merugikan 60.000 calon jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp905,33 miliar.

Sejak menjalani masa tahanan, kediaman Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul City, Bogor, tak lagi dihuni.

Warga bahkan mengaku takut jika harus melewati rumah mewah bos First Travel tersebut.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved