Perpanjang PPKM Hingga 9 Agustus 2021, Menko Airlangga Sebut Medan Masih Masuk Level 4

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa Bali.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Dinas Perhubungan Medan mengatur arus lalu lintas saat dilakukan penyekatan di Jalan Gatot Subroto, Medan, Kamis (22/7/2021). Penyekatan jalan tersebut merupakan perpanjangan aturan PPKM Darurat guna mengantisipasi penyebarab Covid-19 di Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Keputusan itu disampaikan Presiden RI Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretaris Presiden, Senin (2/8/2021).

Baca juga: TERNYATA Uang Akidi Tio Ada, Tersimpan di Bank dalam Bentuk Bilyet Giro

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM di beberapa kota dan kabupaten tertentu. Dengan pengaturan di masing-masing daerah," kata Jokowi.

"Saya juga mengucapkan terima kasih atas pengertian atas kebijakan PPKM yang kita lakukan," katanya.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di luar Jawa Bali.

Hasilnya ada 45 kabupaten dan kota di 21 provinsi yang pelaksanaan PPKM level 4 dilanjutkan.

Disebutkan Airlangga, kenaikan kasus tertinggi di luar Jawa Bali terdapat di Sulawesi Tengah, Riau, Sumatera Utara, Gorontalo dan Kalimantan Barat.

Baca juga: Real Madrid Siap Cuci Gudang, Hanya 5 Pemain Ini yang Tak Bakal Disentuh

"Kenaikan ada di Kota Medan, karena Medan hampir seluruh menjadi rujukan di Sumut. Kemudian Kota Makassar, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kota Pekanbaru, Kota Tarakan dan Jayapura. Sedangkan kabupatennya, Sikka, Berau dan Belitung.

Ini adalah daerah-daerah yang tinggi dan pemerintah memberikan prioritas terhadap daerah-daerah tersebut," jelasnya

(ind/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved