PERSADA Sembiring Disiram Air Keras karena Minta Naikkan Jatah Bulanan di Lokasi Tembak Ikan
PBS meminta jatah bulanan dan ini sudah berlangsung sekitar 8 kali. Permintaan uang ini mulai dari Rp 500 Ribu kemudian dinaikkan hingga Rp 4 Juta.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memimpin konfrensi pers di Mako Polres, Senin (2/8/2021) terkait tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban, Persada Bhayangkara Sembiring.
Riko Sunarko menyebutkan Persada Bhayangkara Sembiring alias PBS disiram air keras lantaran menaikkan tarif yang tidak dibayarkan pihak gelanggang permainan tembak ikan di Daerah Tuntungan.
Penyiraman terhadap korban dilakukan oleh tersangka Usman Agus alias UA dan kawan-kawan dengan perencanaan.
Sejak Juni ada permintaan uang kepada pemilik gelanggang tersebut.
Dimana, biasanya PBS meminta jatah bulanan dan ini sudah berlangsung sekitar 8 kali.
Permintaan uang ini mulai dari angka Rp 500 Ribu kemudian dinaikkan sejuta.
Dari sejuta kemudian naik lagi menjadi dua juta dan terakhir PBS meminta jatah Rp 4 Juta per bulan.
Baca juga: Eksekutor Penyiraman Air Keras ke Persada Sembiring Dijanjikan Bos Judi Uang Rp 13 Juta
Riko menuturkan Sempurna Sembiring alias SS keberatan dimintai Rp 4 Juta per bulan.
Karena itu, pemilik gelanggang ini berpikir untuk memberi Persada Sembiring pelajaran dengan menyiram air keras.
Sempurna Sembiring yang menjadi otak perencanaan penyiraman air keras kemudian menyampaikan niatnya tersebut kepada Heri.
"SS pun menyampaikan kepada Heri bahwa korban perlu diberi pelajaran," tambah Riko.
Biasanya, korban PBS menerima uang dari pemilik gelanggang permainan tersebut.
Namun hingga bulan 21 Juni 2021 jatah yang seharusnya diterimanya terlambat dan PBS mengirim beberapa link berita kepada SS melalui whatsApp.
PBS mengatakan bahwa link berita tersebut belum dibagikan.
Karena itu PBS meminta SS segera membayarkan jatah untuk bulan Juni dengan angka yang lebih tinggi yaitu sebesar Rp 4 Juta.