Sensasi Minum Es Buah dengan Wadah dari Kulitnya di Warung Kawan Kito, Hanya Rp 8 Ribu
Ia mengatakan, resep tersebut didapatnya saat bekerja di Bali, ia melihat bule minum air kelapa langsung dari kulitnya.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com,ASAHAN- Sensasi minum es buah digelas merupakan hal yang biasa, Warung Kawan Kito yang terletak di Dusun 2, Desa Air Joman, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan menyajikan minum es buah yang tidak bisa.
Pasalnya penyediaannya dibilang nyeleneh dan tidak masuk di akal.
Sebab, kulit buah yang biasanya di buang dan tidak digunakan, bagi pemilik Warung Kawan Kito ini di sulap menjadi wadah minuman.
Es Mojito, itulah yang di sebut oleh Agus, pemilik warung.
Es yang berbahan dasar Buah semangka dan nanas ini, di keruk dagingnya hingga menyisahkan kulit buah saja.
Kemudian kulit yang sudah berbentuk wadah, diisi dengan sirup, Jelly, daging buah itu sendiri dan berbagai isian.
Baca juga: Kabar Terkini Nakula dan Sadewa, Artis Cilik Kembar Berambut Keriting Dulu Jadi Idola
Agus mengaku mendapatkan inspirasi ini dari wilayah rumahnya yang cukup panas, sehingga ia berfikir bila minus es buah maka rasa panas tersebut akan berganti menjadi segar.
"Inspirasi cuma karena cuaca panas aja. Kalau minus es kayanya ya segar gitu," katanya.
Ia mengatakan, resep tersebut didapatnya saat bekerja di Bali, ia melihat bule minum air kelapa langsung dari kulitnya.
"Kayanya segar gitu. Jadi saya coba buka di Asahan, mana tau laku," ujarnya.
Namun, begitu ia membuka dagangannya tersebut, es itu langsung di serbu hingga warungnya penuh.
"Alhamdulilah ramai hingga saat ini. Kadang juga ada yang ga kebagian tempat duduk," katanya.
Baca juga: BRI Gelar Expo Ajak UMKM Tembus Pasar Global
Namun, bagi kamu yang ingin berkunjung ke warung kawan kito, kamu harus bersabar, dikarenakan pesanan es tersebut di kerjakan cukup memakan waktu.
Warung Kawan Kito, buka mulai pukul 13.00 wib hingga pukul 10.00 wib.
Jadi jangan ketinggalan, cobai makanan kekinian yang baru di Kabupaten Asahan.
(cr2/tribun-medan.com)