Khazanah Islam
UAH Kupas Sejarah Bahai, Jelaskan Awal Mula Sosok Al Baha di Persia
Belakang soal aliran penganut Baha'i kembali jadi menimbulkan lagi pro kontra lama
"Kita bahas ini untuk sejarah, yang menunjukkan ini bukan Islam bukan bagian Islam. Perlu diingat konsepsinya dipandang oleh negara sebagai komunitas atau organisasi," jelasnya.
Lanjut UAH, dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia pada zaman Presiden Abdur Rahmam Wahid atau dikenal Gusdur sempat terjadi pembatalan Keputusan Presiden sebelumnya, termasuk di dalamnya disebut organisasi Bahai. Tertera dalam Kepres 264 tahun 1962.
Melalui Keppres tersebut, Presiden RI pertama ini juga melarang enam perkumpulan lainnya yakni Liga Demokrasi, Rotary Club, Divine Life Society, Moral Rearmament Movement, Ancient Mystical Organization Of Rosi Crucians (AMORC) dan Baha’i.
"Terjadi pembatalan di zaman Gus Dur dengan dikeluarkannya Kepres baru Nomor 69 tahun 2000 yang membatalkan Kepres 264 tahun 1962. Dari Kepres itu jelas disebut sebagai organisasi. Jadi ini tentang organisasi," jelasnya.
Mengutip situs Kementerian Agama, Bahai termasuk agama yang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945.
Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dalam Pasal 28 I ayat 2, juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia.
Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat 2 ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, semua mendapatkan perlindungan dan bantuan pemerintah.
Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 1 UU tersebut juga dijelaskan, agama di luar yang enam agama di atas, tetap mendapat jaminan negara dan dibiarkan adanya, selagi tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Dalam konstitusi UUD 45, tidak mengenal istilah agama diakui dan agama tidak diakui. Istilah agama diakui, terdapat dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, namun demikian, Pasal 61 dan 64 UU Adminduk pernah dijudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keputusannya, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Kedua pasal tersebut dinilai mendiskriminasi penganut agama dan kepercayaan tertentu.
Artinya, agama Bahai, termasuk agama-agama lainnya seperti Sikh, Tao, Yahudi, Aluktodolo, Merapu, Sunda Wiwitan, dan lainnya, berhak hidup di Indonesia.
Negara harus menghormati, melindungi, dan melayani dengan menjamin terpenuhinya pelayanan hak-hak sipil mereka.
(*/Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ustadz-adi-hidayat-terbaru.jpg)