Pukul dan Bakar Ridwan Hingga Tewas, Dani Siboro Divonis 19 Tahun Penjara
Dani Julius Siboro (19) divonis 19 tahun penjara karena membakar Ridwan yang marah-marah setelah keluarga semarganya diganggu oleh terdakwa.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dani Julius Siboro (19) divonis 19 tahun penjara karena membakar Ridwan yang marah-marah setelah keluarga semarganya diganggu oleh terdakwa.
Hakim ketua Denny Lumban Tobing dalam amar putusan membacakan terdakwa dihukum 19 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pemukulan dan pembakaran terhadap korban bernama Ridwan.
"Menghukum terdakwa Dani Julius Siboro dengan pidana 19 tahun penjara," ucap Hakim ketua Denny Lumban Tobing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/8/2021). .
Hakim mengatakan, pria tamatan SMP ini telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana.
Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Darmawan meminta hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan menuturkan perkara ini bermula pada November 2020, saat terdakwa sedang duduk-duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya, terdakwa pun memanggil Yolivia, namun tidak dihiraukannya.
Baca juga: Dibakar Dani Siboro karena Membela Saudara Perempuan, Ridwan Cibro Akhirnya Meninggal
"Kemudian Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, dimana berjumpa dengan terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya," beber jaksa.
Selanjutnya, kata JPU, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada ibunya, Santi Br Butarbutar. Karena Santi tidak terima anaknya diganggu, ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.
Korban Ridwan Cibro datang saat mendengar keluarga Santi Br Butar adalah saudara semarganya.
Setelah cekcok dengan Ridwan, terdakwa pergi untuk kembali ke rumah mengambil spritus yang berada di dalam bengkel, kemudian pergi ke Jalan Pendidikan Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia kota Medan untuk menunggu korban Ridwan melintas untuk memberikan pelajaran.
Setelah sampai di jalan tersebut, terdakwa melihat satu buah kayu broti dan mengambil kayu broti tersebut, kemudian setelah melihat korban Ridwan Melintas dengan berjalan kaki, terdakwa mengikuti korban dari belakang, kemudian langsung memukul kepala korban.
Setelah terjatuh, terdakwa menyiramkan spritus ke tubuh Korban Ridwan dan membakarnya. Karena merasa kepanasan Ridwan pun langsung masuk ke dalam Parit, agar api yang berada di tubuhnya padam. Sementara itu, setelah Ridwan terbakar, terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. (jun/tribun-medan.com)