TAK Terima Dituduh Selingkuh, Suami Bakar Kasur malah Meluas jadi 38 Rumah, Begini Kronologinya
Keduanya semula terlibat cekcok hebat di rumahnya. Sang suami yang tak mampu menahan emosi berniat membakar rumahnya sendiri.
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang suami di Palangkaraya Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka atas terjadinya kebakaran yang menghanguskan 38 bangunan milik warga.
Kebakaran hebat terjadi di Kelurahan Tumban Rungan RT 02 / RW 01, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalteng, Selasa (3/8/2021).
Amukan api yang menghanguskan nyaris satu kampung tersebut diduga kuat bermula dari pertengkaran rumah tangga sepasang suami istri (pasutri) sebagaimana disadur dari Tribun Kalteng pada Kamis (5/8/2021).
Pasutri tersebut adalah ABD (46) dan istrinya, N (43).
Keduanya semula terlibat cekcok hebat di rumahnya.
Sang suami yang tak mampu menahan emosi berniat membakar rumahnya sendiri.
Akis nekat ABD benar-benar dilakukan dengan cara menyiram kasur menggunakan bensin dan langsung membakarnya.
Tak Terima Dituduh Selingkuh
Tindakan konyol pelaku membuat api membesar dan melalap rumah rumahnya sendiri.
Namun, api cepat membesar dan tidak bisa dikendalikan.
Kobaran api kemudian dengan merembet ke bangunan-bangunan lain di sekitarnya.
Banyaknya bangunan berbahan kayu dan kencangnya hembusan angin membuat api berkobar menjadi-jadi.
ABD diketahui merupakan seorang yang bekerja sebagai nelayan.
Ia terlibat pertengkaran dengan sang istri karena menuduhnya selingkuh.
Amarah ABD kemudian dilampiaskan dengan membakar kasur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolresta-palangkaraya-kombes-pol-sandi-alfadien-mustofa_pembakar-38-rumah.jpg)