Khazanah Islam
Hukum Menikahi Wanita Hamil Duluan atau Dihamili Pria Lain, Ini Jawab Ustaz Abdul Somad
4 hal yang dilanggar jika orang nekat menikahi wanita yang dihamili pria lain
TRIBUN-MEDAN.com - Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia nan sakral dan ibadah terpanjang.
Hukum pernikahan diatur sedemikian rinci dan mendalam dalam bab khusus.
Ibadah pernikahan diatur hubungannya hingga pembagian nasab dan warisan sangat detail.
Umat Islam diharamkan melakukan hubungan dua insan tanpa ada ikatan sah pernikahan. Karena jika dilakukan akan termasuk dosa zina, dan dosa besar.
Baca juga: Apa Hukum Minta Doa & Obat Kesembuhan ke Kyai atau Orang Saleh? Ini Jawab Buya Yahya
Lantas, bagaimana hukum menikahi wanita hamil duluan?
Atau ketika kita dihadapkan pada situasi akan menikahi wanita yang telah dihamili pria lain?
Apakah hal itu diperbolehkan atau justru dilarang ajaran Islam.
Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Baca juga: Doa Nabi Muhammad Keluar Rumah, Lengkap Doa Dimudahkan Dapat Lowongan Kerja
Hal itu dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Love Islam.
"Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang hamil?
sementara jabang bayi bukanlah anak dari laki-laki tersebut?" demikian pertanyaan dari seorang jemaah dibacakan UAS.
Ustaz Abdul Somad menegaskan tak boleh menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.
"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil.
Baca juga: Doa Nabi Zakaria Memohon Keturunan, Berdoa dengan Adab Suara Kelembutan
Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan orangtua untuk tak melakukan hal ini dengan alasan hanya untuk menutup aib anaknya dan keluarga.