Cerita Seleb

KABAR TERKINI Dinar Candy Setelah Minta Maaf soal Celana Dalam Akibat Stres, Cek Kesehatan Jiwa

Dinar Candy meminta maaf dan menyesali perbuatannya atas aksi berbikini di pinggir jalan, beberapa hari lalu

Editor: Salomo Tarigan
Instagram @dinar_candy/via Twitter
Aksi DJ Dinar Candy Berbikini protes PPKM diperpanjang, kini minta maaf dan periksa kejiwaan 

TRIBUN-MEDAN.com- Dinar Candy meminta maaf dan menyesali perbuatannya atas aksi berbikini di pinggir jalan, beberapa hari lalu yang membuatnya menjadi tersangka kasus pornografi.

Dinar Candy mengatakan aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan, dikarenakan ia stress atas PPKM yang terus diperpanjang yang berdampak kepada pekerjaannya.

"Ya kemarin Dinar berbikini ini karena Dinar stress aja selama PPKM," kata Dinar Candy ketika ditemui di kediamannya, di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021) malam.

Wanita 28 tahun itu tak menampik kalau pandemi covid-19 berdampak kepada pekerjaannya.

Dinar Candy Stres

Ia pun sangat stress karena tidak bisa bekerja dengan bebas.  

"Ya soal celana dalam dibeli itu, ya itu stress pertama kali karena PPKM," ucapnya.

Karena merasa psikisnya terganggu karena pandemi covid-19, wanita bernama asli Dinar Miswari itu akan menemui psikiater.

"Rencananya besok (Sabtu) mau ke psikiater, Dinar mau ngecek kesehatan jiwa Dinar," ungkapnya.

Dinar Candy menyadari perbuatannya sangat salah. Sehingga ia meminta maaf atas perbuatannya dan menyesal sudah berbikini di pinggir jalan.

"Sekali lagi Dinar meminta maaf. Dinar sangat menyesal," ujar Dinae Candy.

Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentum stress Dinar Candy terhadap PPKM yang terus diperpanjang.

Namun, karena aksi nekatnya, Dinar Candy sudah ditetapkan sebagai tersangka porno aksi, karena melanggar UU Pornografi.

Dalam kasusnya, Dinar dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. (Arie Puji Waluyo/ARI)

Tanggapan NIkita Mirzani 

Aksi Dinar Candy berbikini di jalanan memang menjadi pembicaraan belakangan. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved