Cerita Seleb

HEBOH Dulu Dimas Kanjeng Sosok Yang Bisa Gandakan Uang, Nasibnya Kini Memprihatinkan

Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengenalkan diri sebagai raja baru di nusantara ini, yang penobatannya

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat masih memimpin padepokan dan memiliki banyak santri 

TRIBUN-MEDAN.com - Siapa yang tak kenal dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengenalkan diri sebagai raja baru di nusantara ini, yang penobatannya berlangsung meriah dengan dihadiri sejumlah raja-raja di Indonesia.

Entah dari garis keturunan raja yang mana, ia menobatkan dirinya sebagai raja di Probolinggo Jawa Timur.

Baca juga: Bayi Malang, Asiah Ditinggal Sendirian Oleh Ibunya Selama 5 Hari, Nasibnya Tragis Memilukan

Uangnya banyak, entah dari mana dikumpulkan. Rumah Kanjeng Dimas Taat Pribadi juga mewah menempati lahan seluas dua kali lapangan sepakbola.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian
Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani pemeriksaan pihak kepolisian (Ist)

Anggota atau 'santri' di padepokannya juga ratusan orang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Mereka anggota atau 'santri' sudah menyetor sejumlah uang di padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi untuk digandakan.

Sejumlah kasus penipuan dan pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi telah sampai pada pembacaan vonis hakim.

Baca juga: Bacaan Zikir Pagi, UAH Ingatkan Amalan Ini Agar Mendapat Ketenangan dan Kebahagian

Dimas Kanjeng taat pribadi mendekam di Lapas Porong Sidoarjo karena empat dakwaan.

Mulai dari pembunuhan hingga penipuan penggandaan uang

Sosok Dimas Kanjeng dihukum lebih 20 tahun karena perbuataannya.

Baca juga: David NOAH Mantan Gracia Indri Terjerat Kasus Hukum, Dipolisikan Teman Sendiri

Dimas Kanjeng Taat Pribadi sudah tiga tahun lebih menjalani hukumannya.

Total hukuman penjara hasil vonis hakim, 21 tahun penjara.

Secara kumulatif, Dimas Kanjeng divonis 21 tahun penjara dalam tiga perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Dua Hari Nikmat Malam Pertama Berujung Maut, Wanita Menjerit Kelakuan Suami Terungkap

Untuk perkara penipuan uang 10 miliar, majelis hakim memvonis nihil alias tanpa hukuman.

Penggugat dalam kasus ini adalah Hajjah Najmiyah dari Makassar Sulawesi Selatan.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved