News Video

20 Tahun Mengabdi di Perusahaan, Ibu Ini Melampiaskan Amarahnya di Depan Kantor Disnaker Sumut

Ia kesal karena perusahaan tempatnya bekerja melakukan pemecatan sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.

20 Tahun Mengabdi di Perusahaan, Ibu Ini Melampiaskan Amarahnya di Depan Kantor Disnaker Sumut

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang Ibu karyawan PT Sari Makmur Tunggal Mandiri melampiaskan amarahnya saat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Sumatra Utara, Jalan Asrama No.143, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan pada Senin (9/8/2021).

Ia kesal karena perusahaan tempatnya bekerja melakukan pemecatan sepihak tanpa adanya surat peringatan terlebih dahulu.

"Aturan di jaman covid tenaga kerja seharusnya dilindungi, paling tidak dirumahkan, janganlah di PHK kemana lagi tenaga kerja ini mencari kerja, udah tua ini udah dua puluh tahun bekerja sebagai penopang rumah tangga," ujarnya.

Perempuan yang mengenakan baju oranye itu mengatakan seharusnya pemerintah menindak tegas perusahaan yang melakukan pemecatan dengan semena-mena apalagi di masa pandemi Covid-19 ini.

"kita sama-samanya perlu untuk hidup. Mulai hari ini jangan ada yang tidak benar di bela-bela agar bangsa kita ini bisa bagus ke depan, kalau ada salah terangkan lah, saya menantang," katanya dengan lantang.

Ia menuntut tangung jawab pemerintah sebagai pelindung buruh sehingga tidak terjadi perbuatan sewenang-wenang perusahaan. Setiap tahun karyawan mengadukan nasibnya pemerintah tapi masih saja berulang hal yang sama.

"Setiap tahun kami terus datang kesini pak untuk meminta melindungi kami dari pengusaha-pengusaha diktator tapi kalian tidak pernah mendengar, harus begini kami, harus begini Ibu-Ibu ini," ucapnya.

Dengan lantang ia menyampaikan agar pemerintah jangan menutup-nutupi kebobrokan dari perusahaan sehingga perusahaan tidak bisa semena-mena memperlakukan pekerjanya.

"Yang benar bilang-bilang benar, tapi kalian tidak pernah mau yang benar itu. Yang salah selalu kalian bela, maka perusahaan- perusahan itu tidak pernah baik kepada tenaga kerjanya, ingat itu pak, kalian lah disini utusan tenaga kerja," pungkasnya.

PT Sari Makmur Tunggal Mandiri melakukan pemecatan hubungan kerja (PHK) terhadap 119 orang karyawannya pada tanggal 21 Juli 2021 lalu.

Karyawan tidak terima, sebab perusahaan tidak memberikan surat peringatan dan mereka melakukan aksi untuk kedua kalinya pada hari ini.

(cr6/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved