Inilah Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali sampai 16 Agustus mendatang.Untuk daerah yang berada di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM akan berlaku selama dua pekan
TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan PPKM di Jawa-Bali sampai 16 Agustus mendatang.
Untuk daerah yang berada di luar Jawa-Bali, perpanjangan PPKM akan berlaku selama dua pekan, mulai dari 10 hingga 23 Agustus.
Sebanyak 45 daerah, mayoritas di luar Jawa-Bali, masih akan melaksanakan PPKM level 4.
Sebanyak 302 daerah PPKM level 3, dan sebanyak 39 daerah lain PPKM level 2.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan sebanyak 26 wilayah mengalami penurunan PPKM dari level 4 ke 3, yang menurutnya, "menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan".
"Penanganan [Covid] di luar Jawa-Bali tentunya tidak bisa serta merta dibandingkan dengan Jawa-Bali," kata Luhut.
"Ada tantangan lebih besar, seperti infrastruktur kesehatan."
Evaluasi PPKM di Jawa dan Bali akan dilakukan setiap seminggu sekali, sementara di luar Jawa-Bali setiap dua pekan sekali, lanjut Luhut.
Pengumuman lain yang disampaikan Luhut adalah diizinkannya mal di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dibuka secara bertahap dengan kapasitas 25% dengan pengunjung yang sudah divaksinasi.
"Mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk mal," kata Luhut, dengan menggunakan aplikasi digital Peduli Lindungi.
Anak-anak di bawah 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun "dilarang masuk mal".
Pembatasan 25% juga berlaku di tempat ibadah di wilayah level 4, kata Luhut.
"Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten di wilayah level 4, dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25% atau maksimal 20 orang," tegas dia.
Hal lain, industri berbasis ekspor akan dikaji untuk dapat dibuka dan pegawai 100%, "dengan dibagi menjadi dua shift", tambah Luhut.
Sejak awal Juli dan dikaji terus
"Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehinga tidak membuat lumpuhnya RS lantaran overkapasitas pasien Covid serta agar layanan kesehatan pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," papar Jokowi pada 20 Juli lalu.
Lebih lanjut, Presiden mengeklaim bahwa data menunjukkan penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit (BOR) mengalami penurunan setelah dilaksanakan PPKM Darurat.
"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap."
Sedangkan epidemiolog dari Universitas Airlangga, Windhu Purnomo, menilai pemberlakuan PPKM Darurat belum menunjukkan hasil.
Dilansir dari BBC, menurut Windhu, data menunjukkan bahwa pembatasan mobilitas belum optimal dan tingkat penularan Covid-19 belum turun.
Pembukaan yang dimaksud Presiden Jokowi mencakup antara lain, pembukaan pasar tradisional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
Kemudian toko kelontong, pangkas rambut, binatu, pedagang asongan, bengkel, cuci kendaraan, dan usaha kecil dizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00.
Adapun warung makan, pedagang kaki lima, serta lapak jajan yang berada di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan di tempat selama 30 menit.
Pada 20 Juli 2021, jumlah kasus harian Covid mencapai 38.325, sedangkan angka kematian harian mencapai 1.280 orang.
Kasus Covid harian pada Sabtu (17/7/2021) mencapai 51.952. Adapun jumlah kematian harian tercatat mencapai 1.092 orang. Angka ini menurun dari dua hari sebelumnya.
Berikut daftar daerah yang turun level dari PPKM level 4 ke PPKM level 3:
Banten:
- Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat:
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Purwakarta
Jawa Tengah:
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Batang
- Kota Pekalongan
Jawa Timur:
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Banyuwangi
- Kota Probolinggo
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Situbondo
Berikut daftar 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang terapkan PPKM level 4:
Kalimantan Selatan:
-Kota Banjarbaru
-Tanah Laut
-Kota Banjarmasin
-Tanah Bumbu
-Barito Kuala
-Kota Baru
Kalimantan Timur:
-Kota Balikpapan
-Kutai Kartanegara
-Kutai Timur
-Kota Samarinda
-Paser
-Kota Samarinda
Lampung:
-Pringsewu
-Lampung Barat
-Lampung Selatan
-Kota Bandar Lampung
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat
Riau:
-Kota Pekanbaru
-Siak
-Rokan Hulu
-Kota Dumai
Bengkulu:
-Bengkulu Utara
Sulawesi Tengah:
-Kota Palu
-Banggai
-Poso
Kep Bangka Belitung:
-Bangka
Kalimantan Utara:
-Kota Tarakan
Sulawesi Selatan:
-Kota Makassar
-Luwu Timur
Jambi:
-Batanghari
-Kota Jambi
-Merangin
Sulawesi Utara:
-Minahasa
-Kota Manado
Sumatera Selatan:
-Kota Palembang
Sumatera Utara:
-Kota Medan
-Kota Pematangsiantar
Sumatera Barat:
-Kota Padang
NTT:
-Sikka
-Sumba Timur
-Ende
-Kota Kupang
Aceh:
-Kota Banda Aceh
Papua:
-Kota Jayapura
Kalimantan Tengah:
-Kota Palangkaraya
Baca juga: Kembali Diperpanjang, Kali Ini PPKM Level 4 di Kota Medan selama 2 Pekan
Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan PPKM di Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Sementara di Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021. (Tribun Medan)
Uji coba pembukaan mal
Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.
Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.
Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.
Penyesuaian di tempat ibadah
Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah.
Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.
Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menyampaikan angka kepatuhan memakai masker mencapai 82 persen. Angka itu meningkat 5 persen dibandingkan periode Februari-Maret 2021 lalu.
(*/Tribun-medan.com/ Kompas.com)