PPKM Level 4
WARNING, Kota Siantar Masuk Kriteria Level 4 Soal Covid-19 Sesuai Inmendagri
Kota Siantar turut masuk dalam kategori wilayah yang penyebaran Covid-19 nya patut diwaspadai karena saat ini masuk level 4
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam melalui kanal Youtube Sekretaris Presiden, kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali.
Menurut Airlangga, berdasarkan arahan Presiden RI Joko Widodo, maka pelaksanaan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang selama dua pekan ke depan.
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10 Agustus sampai dengan tanggal 23 Agustus 2021. Katena memang berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun,"
"Maka di luar Jawa ini, karena nature kepulauan dan wilayah luas, maka akan diperpanjang selama 2 minggu," jelas Airlangga, Senin malam.
Baca juga: Inilah Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021
Sementara usai pengumuman perpanjangan PPKM tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021.
Inmendagri tertanggal 9 Agustus 2021 tersebut mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Inmedagri Nomor 31 Tahun 2021 itu ditujukan kepada 18 gubernur dan 45 bupati/wali kota. Penetapan kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Untuk Sumatera Utara, Inmendagri itu ditujukan kepada Gubernur Sumut, Wali Kota Medan dan Wali Kota Siantar.
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution: PPKM Level 4 di Medan Kemungkinan Besar Diperpanjang
Dalam Inmendagri yang berlaku mulai tanggal 10-23 Agustus 2021 itu, pada Diktum Ketiga diatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).
Sedangkan pelaksanaan kegiatan di sektor esensial di bidang keuangan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina dan industri orientasi ekspor dan industri penunjang ekspor dapat beroperasi sesuai ketentuan.
Begitu juga sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: LANGGAR Aturan PPKM Level 4, 63 Pengunjung dan Karyawan Rumah Makan di Medan Jalani Swab Antigen
Untuk sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100 persen.
Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat dan teknisnya diatur oleh pemerintah setempat.
Sedangkan rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen dan menerima delivery/take away.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/update-covid-19-di-siantar_zona-merah.jpg)