CEK Rekening, BLT Subsidi Gaji Pekerja 1 Juta Cair, Ditransfer Langsung ke Rekening Karyawan

Kabar gembira, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji bagi pekerja mulai cair.

Editor: Salomo Tarigan
Ilustrasi TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
BLT Subsidi Gaji Pekerja 1 Juta Cair 

Kendati demikian, lantaran traffic yang tinggi atau membeludaknya jumlah kunjungan, situs ini sulit diakses.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah kriteria penerima BSU 2021 sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021 sebagai berikut:

Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja/buruh penerima upah.

Diutamakan bekerja di sektor usaha: industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, serta perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat sejumlah tahapan pencairan subsidi gaji 2021.

Tahap pertama adalah verifikasi kesesuaian data dengan kriteria Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 yang dilakukan oleh BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Verifikasi kesesuaian data tersebut meliputi:

WNI

Kategori Peserta Penerima Upah

Status aktif posisi 30 Juni 2021

Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved