CEK REKENING Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Cair, Klik bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah

Pemerintah sudah mencairkan subsidi upah ke rekening pekerja yang berhak menerimanya, Selasa (10/8/2021).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Nasabah keluar dari di anjungan tunai mandiri (ATM) Bank Mandiri seusai memeriksa saldo, di Jalan Cirebon, Medan, Sabtu (20/7/2019). Nasabah Bank Mandiri di Kota Medan panik akibat hilang dan berkurangnya dana mereka di rekening sejak pagi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah sudah mencairkan subsidi upah ke rekening pekerja yang berhak menerimanya, Selasa (10/8/2021).

Terdapat tiga kategori pekerja yang akan mendapat prioritas menerima subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah.

Hal tersebut diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam beleid itu disebutkan, kategori pertama pekerja yang mendapat priortitas menerima bantuan subsidi gaji yakni pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja.

Kedua, bantuan subsidi upah (BSU) ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Ketiga, BSU ini diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program bantuan produktif usaha mikro.

Namun, untuk mendapat subsidi upah ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut syarat lengkap penerima subsidi gaji Rp 1 juta berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021:

Syarat penerima subsidi gaji

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
  • Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja / Buruh penerima upah. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
  • Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Jika merasa masuk dalam kategori penerima bantuan tersebut, Anda bisa mengeceknya langsung melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan. Berikut 8 tahapan cara cek penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta:

Cara cek penerima bantuan subsidi gaji Rp 1 juta

  1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bantuan-subsidi-upah.html
  2. Geser tampilan ke posisi paling akhir untuk menuju fitur cek penerima BSU 2021
  3. Ketik NIK pada kolom yang tersedia
  4. Ketik nama lengkap sesuai KTP pada kolom yang tersedia
  5. Ketik tanggal lahir pada kolom yang tersedia
  6. Centang aktivasi kode chapcha dan ketik kode tersebut pada kolom yang tersedia
  7. Klik lanjutkan
  8. Sistem akan menampilkan apakah Anda termasuk penerima BLT subsidi gaji atau tidak.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved