Viral Medsos
Dokter Lois Owien Kembali Jadi Perhatian, Mendadak Muncul dengan Jaket Partai Baru, Jabatan Sekjen
dr Lois kini terpilih menjadi petinggi salah satu partai baru.Ia memakai jaket bertuliskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Negeri Daulat Indonesia
Berikut adalah janji yang dilayangkan Farhat Abbas bersama dr Lois :
Nanti kalo partai pandai jadi pemenang pemilu 2024 kita buka lagi rekam medis kematian korban Covid, kalo terbukti akibat keracunan obat dan salah mengambil tindakan, maka rumah sakit dan pemerintah wajib Mengganti uang duka keluarga korban 10 milyar per jiwa yg meninggal ( partai Pandai)
Kasus Hukum dr Lois Owen
Sebelumnya, dokter Lois memberikan pernyataan kontroversial perihal Covid-19. Pernyataannya kontroversial sehingga mendapatkan banyak tanggapan.
Dalam sebuah acara yang dipandu Hotman Paris Hutapea, dokter Lois mengatakan dirinya tak percaya Covid-19.
Tak sampai di situ, Dokter Lois sebelumnya juga terus menuliskan sanggahannya mengenai covid-19.
Dalam akun Twitternya, @LsOwien, dirinya mengatakan bahwa lansia yang meninggal akibat covid-19 karena kekurangan vitamin dan mineral.
"Cuma karena kurang vitamin dan mineral, Lansia diperlakukan seperti penjahat?? Covid-19 bukan virus dan tidak menular!" tulis Dokter Lois.
Imbas dari pernyataannya itu, dr Lois Owen pun terjerat hukum.
Polisi menangkap dokter Lois Owen setelah berbicara tidak percaya Covid-19.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

dr Lois Owien tersangka kasus dugaan hoaks, tidak ditahan polisi. (kolase tribunnews/Instagram dr_lois7)
Ramadhan menjelaskan, dokter Lois ditangkap karena diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks.
"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A. Kemudian tanggal 11 juni 2021 pukul 16.00 unit 5 tindak pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan saudara L terkait dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).
Menurut Kombes Ramadhan, dokter Lois menyebarkan berita bohong terkait Covid-19 secara sengaja dan berpotensi mengakibatkan keonaran.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita, atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat," ujar dia.