BERITA KPK HARI INI- Terkuak Komunikasi Lili Pintauli dengan Syahrial, Kasus Dugaan Pelanggaran Etik

Dewas KPK menyebut kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terus berjalan.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli 

TRIBUN-MEDAN.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terus berjalan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho mengatakan saat ini proses persidangan masih berlanjut.

"Masih dalam proses sidang, nanti kalau putusan pasti media diinfokan," kata Albertina dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Camat Binjai Utara Bilang Terduga Teroris yang Ditangkap Densus Seorang Guru

Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). JPU KPK mendakwa M. Syahrial menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar untuk membantu mengurus perkara korupsi jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial agar kasusnya tidak naik ke penyidikan.
Terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/7/2021). JPU KPK mendakwa M. Syahrial menyuap penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju Rp1,695 miliar untuk membantu mengurus perkara korupsi jual beli jabatan yang diduga melibatkan Syahrial agar kasusnya tidak naik ke penyidikan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Seperti diketahui, sidang perdana kasus dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar digelar perdana pada Selasa (3/8/2021).

Sebelumnya, eks Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko berharap sidang dugaan pelanggaran etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tak mengecewakan masyarakat.

"Mudah-mudahan hasilnya tidak mengecewakan publik," kata Sujanarko, Senin (2/8/2021).

Sujanarko bersama dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Lili.

Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Kukuhkan 66 Pasukan Paskibraka Sumut

Menurut Sujanarko, sebelum akhirnya Dewas KPK memutuskan menaikan laporaannya ke persidangan, dirinya belum pernah diperiksa.

"Saya sendiri belum pernah diperiksa, Bang Rizka kayaknya sudah, kita lihat nanti," katanya.

Sujanarko menegaskan pelaporan yang dia lakukan serupa dengan pernyataan mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam persidangan.

Dalam sidang, Robin yang dihadirkan sebagai saksi mengungkap komunikasi antara Lili dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial terkait penanganan kasus di KPK.

AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang kini menjadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial saat menjadi saksi di persidangan, Senin (26/7/2021). Dalam persidangan itu, Stepanus mendadak mencabut keterangannya soal keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)
AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK yang kini menjadi tersangka penerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial saat menjadi saksi di persidangan, Senin (26/7/2021). Dalam persidangan itu, Stepanus mendadak mencabut keterangannya soal keterlibatan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.(TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN) (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN)

"Betul (laporan sesuai dengan pernyataan Robin di sidang)," kata Sujanarko.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris sempat menyatakan pihaknya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh seluruh insan KPK, termasuk dugaan etik Lili Pintauli.

Haris mengatakan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada setiap insan KPK apabila terbukti melanggar etik.

"Sejak awal Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," ujar Haris.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved