KLIK eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Penerima BLT UMKM 1,2 Juta, Pencairan Bansos UMKM Lebih Mudah

Kabar gembira!  Pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tak perlu antre.

Editor: Salomo Tarigan
BRI via wartakota
Cara Cek Nama Penerima BLT Login eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar gembira!  Pencairan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 1,2 juta tak perlu antre.

Kini, penerima BPUM bisa mendapatkan antrean tanpa perlu lagi datang langsung ke bank.

Penerima BPUM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum, penerima BPUM dapat melakukan reservasi online untuk mendapatkan kuota antrean secara online.

Bagaimana mengetahui info lebih lanjut bantuan UMKM tersebut?

Baca juga: INGAT Buni Yani hingga Ahok Masuk Penjara? Kini Buni Yani Berjuang Bersama Amien Rais

Bentuan UMKM Sebesar Rp 1,2 Juta Bisa Dicek Secara Online.

Bantuan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKN) bisa di cek secara online.

Bantuan ini bisa digunakan untuk pengembangan modal usaha dan

Melansir dari Tribunnews.com, bantuan UMKM sebesar Rp 1,2 juta tersebut bisa dicek status secara online.

Bantuan diberikan khusus kepada para pelaku UMKM, yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat selama PPKM.

 INGAT Buni Yani hingga Ahok Masuk Penjara? Kini Buni Yani Berjuang Bersama Amien Rais

Bantuan tersebut disalurkan melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sudah mulai disalurkan mulai bulan Juli hingga September 2021, mendatang.

Bantuan UMKM disalurkan melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Cara Cek Status BLT UMKM:

A. BRI

- Buka link https://eform.bri.co.id/bpum;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved