Cerita Seleb

SETERU dengan Richard Lee, Kartika Putri Akan Ditangkap Paksa? Hotman Disemprot Razman

Permasalahan Kartika Putri dan Richard Lee kini malah berbuntut semakin panjang.

Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/IST
Kartika Putri dan penangkapan Richard Lee - 

TRIBUN-MEDAN.com - Kartika Putri bakal ditangkap paksa, keyakinan pengacara dr Richard Lee terhadap keadilan hukum bagi kliennya.

Permasalahan Kartika Putri dan Richard Lee kini malah berbuntut semakin panjang.

Terbaru, ramai perbincangan soal video ketika Dokter Richard Lee ditangkap paksa petugas.

Baca juga: Sisi Lain Dokter Muda yang Bakar Rumah dan Keluarga Pacar, Hingga Amarah Besar Tak Terbendung

Ternyata dikutip TribunJatim.com dari TribunSumsel.com, memang penangkapan dr Richard Lee terkait kasus pelaporan Kartika Putri.

Keduanya beberapa waktu lalu dibicarakan soal kasus saling serang di media sosial.

Berawal dari obrolan seputar kosmetik kecantikan.

Kini kasus berimbas kepada beberapa permasalahan seputar pencemaran nama baik.

Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution tampak sangat optimis soal hukum.

Ia bahkan menghimbau agar aparat kepolisian berbuat adil.

Razman Arif Nasution mendatangi Mapolda Sumsel pada hari ini, Kamis (12/8/2021) untuk melakukan audiensi langsung dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Hal tersebut berkaitan dengan pihak Richard Lee laporkan balik Kartika Putri terkait UU ITE ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel sejak, Rabu (3/2/2021) lalu.

Namun demikian, laporan tersebut diklaim belum diproses hingga saat ini.

"Tadi saya koordinasi langsung dengan Kapolda Sumsel, beliau sangat mengatensi," katanya usai beraudiensi dengan Kapolda Sumsel. 

Baca juga: Berseteru Dengan Kartika Putri, 4 Artis Ini Akrab dengan dr Richard Lee, Ada yang Filler Hidung

Dijelaskannya, hasil dari audiensinya dengan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, Razman mengaku Kapolda mengatensi atas aduannya ke Jendral Bintang dua tersebut tentang laporan kliennya tersebut.

Dari hasil kedatangannya ke Mapolda Sumsel, Razman menyebut terungkap bahwa terlapor Kartika Putri sudah tiga dipanggil oleh Polda Sumsel terkait laporan dr Richard Lee.

Namun, yang bersangkutan selalu mangkir.

Ia pun berharap penyidik Polda Sumsel berlaku adil dengan menjemput paksa Kartika Putri

"LP yang kami laporkan sudah sejak bulan Februari sekarang dalam proses lanjut."

"Kartika sudah tiga kali mangkir, sekarang dalam penyelidikan. Jika memang terlapor tidak datang saya minta, penyidik panggilan dan menjemput paksa," jelasnya.

Baca juga: Rayakan Ulang Tahun, Begini Kemesraan Celine dan Stefan William, Bukti Rumah Tangga Membaik

Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi membantah pihaknya telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Kartika Putri selaku terlapor.

Ia pun menegaskan, bahwa laporan dari owner klinik kecantikan itu baru masuk ke Polda Sumsel usai hebohnya penangkapan Dokter Richard Lee kemarin bukan pada bulan Februari.

"Saya tanya ke Dirkrimsus saja belum tahu kasusnya. Kalau nggak salah laporannya baru, bukan Februari tentang pencemaran nama baik. Nanti kita akan kordinasikan lagi soal kasus ini," ungkap dia.

Baca juga: Saiful Jamil Dikabarkan Akan Segera Bebas, Sosok Ini Paling Semangat Tunggu Bang Ipul

Kasus antara Richard Lee dan Kartika Putri ini memang sedikit menggerakkan atensi publik.

Beberapa di antaranya membela Richard Lee karena berhasil menyelamatkan beberapa nyawa orang.

Tak sedikit yang meletakkan kebencian kepada Kartika Putri sebagai pihak yang sengaja menjatuhkan sang dokter.

Bahkan, pengacara sekelas Hotman Paris turut berkomentar.

Tetapi tampaknya, pendapat suami Agustianne Marbun itu justru ditanggapi negatif oleh pengacara Dokter Richard Lee.

Razman mengaminkan apa yang dikatakan Hotman soal kasus Richard Lee menarik.

"Memang menarik bang, tapi kalau tidak tahu tanya saya, jangan komentari dulu bang, nanti rame urusannya. Saya pengen kalau abang komentar, tanya saya. jangan kata-katanya," kata Razman.

"Apakah ini dua kasus, tunggu dulu. Beliau beranggapan ini dua kasus, sah-sah saja. Bang saya ingatkan tolong bicara pada konteks, kalau belum tau jangan komentar, ini kasus remeh temeh," kata dia.

Sebelumnya pengacara kondang, Hotman Paris turut mengomentari aksi penangkapan dokter Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021).

Hal ini setelah dirinya mengaku banyak yang menanyakan kepada dirinya soal proses penangkapan terhadap Richard Lee.

"Banyak yang bertanya, kenapa sih kasus ecek-ecek cuma pencemaran nama baik kok nangkapnya kayak penjahat kakap? kok nangkapnya kayak penjahat gembong besar ? ujar Hotman dikutip dari dalam video di Instagramnya, Kamis (12/8/2021).

Hotman pun kemudian mencoba menjelaskan kasus yang sedang menimpa Richard Lee tersebut.

Menurut dia, kasus Richard Lee tidak hanya dugaan soal pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Namun kata dia, kasus tersebut sudah berkembang.

"Sudah berkembang, menjadi dua kasus bukan cuma pencemaran nama baik," kata dia.

Hotman kemudian menduga penangkapan itu terkait dengan kasus kedua, yakni pasal 30 UU ITE.

"Ancamannya enam tahun penjara," kata dia.

Lebih lanjut Hotman menjelaskan sesuai dengan informasi yang ia dapat.

Menurut dia, kasus ini memang berawal dari dugaan pencemaran nama baik melalui Intagram.

Sehingga ponsel dan akun Instagram Richard Lee disita penyidik dengan persetujuan pengadilan.

"Kasus baru timbul karena katanya ada oknum yang mengakses akun yang disita oleh polisi atas izin pengadilan, sehingga oleh penyidik dianggap ada postingan-postingan tertentu yang hilang, mungkin terkait dengan pencemaran nama baik," kata dia.

Sehingga dengan kejadian itu, Hotman menduga penyidik mengembangkan menjadi kasus kedua yakni pasal 30 UU ITE.

"Isinya soal dugaan illegal access artinya kalau suatu akun sudah disita maka oknum-oknum siapapun kecuali penyidik sudah tidak boleh lagi mengakses akun tersebut," kata dia.

Hotman pun mengaku kasus ini menarik karena jarang terjadi.

Namun ia tidak ingin terlalu jauh menanggapi kasus tersebut.

(*/Tribun-Medan.com) 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved