Sidang Korupsi, Mantan Dirut PD PAUS Siantar Sebut Bendahara Titipan Sekda
Mantan Dirut PD PAUS Herowhin menyebut Bendaranya merupakan titipan Sekda Pemko Siantar
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (Paus) Kota Siantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menyebut bahwa Bendara Pengeluaran PD PAUS Siantar Martha Sinaga adalah orang 'titipan' Sekda Pemko Siantar.
Hal itu disampaikan Herowhin dalam sidang dugaan korupsi senilai Rp 215 juta, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/8/2021).
"Penyampaian dari Martha bahwa saya ada mengancam tidak benar. Saya tidak pernah mengancam mereka, jadi Martha Sinaga ini dari awal merupakan pegawai titipan dari Sekda pada saat itu, lalu juga suami dari salah satu kepala dinas," katanya.
Baca juga: Mantan Dirut PD PAUS Siantar Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penyertaan Modal
Herowhin mengatakan, terkait uang yang sudah dicairkan membayar gaji maupun rekanan, sepenuhnya dipegang oleh Martha.
"Masalah pengambilan uang itu semuanya dilakukan oleh Martha dan Pintalius Waruwu (Direktur Keuangan), dan tidak pernah diserahkan kepada saya,"
"Karena saat itu tanggal 24 sudah mendesak semua pembayaran terutama pihak ketiga. Setahu saya waktu itu (pihak ketiga) berdatangan ke kantor karena sudah menjelang natal dan tahun baru," ucapnya.
Selain itu, Herowhin mengaku tidak fokus saat menjabat sebagai Dirut PD PAUS Siantar karena rangkap jabatan sebagai Kepala Bappeda Kota Siantar.
"Setelah dibayarkan, berkas diserahkan di meja saya. Saat itu rangkap jabatan selaku Bappeda, jadi saya sesekali ke sana. Saya periksa semua (berkas), sudah diparaf baru saya tanda tangani," ucapnya.
Baca juga: Jaksa Akhirnya Penjarakan Mantan Dirut PD PAUS Siantar yang Rugikan Negara Rp 200 Juta
Usai diperiksa, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.
Sementara itu, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah, bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk, operasional perusahaan PD PAUS SIantar berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Siantar yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha.
"Sebagaimana pada Pasal 7, menyatakan jumlahnya modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp 50 miliar, yang diberikan secara bertahap dan untuk tahun 2004 PD PAUS Siantar diberikan dana penyertaan modal sebesar Rp 4 miliar," kata jaksa.
Selanjutnya, sambung jaksa, Dana Penyertaan Modal tahun 2014 sebesar Rp 4 miliar itu akan dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) yang diperuntukan bagi biaya pegawai Rp 1.994.579.306, biaya kantor sebesarRp 1.099.617.600, biaya pemeliharaan sebesar Rp 305.000.000, Biaya peningkatan SDM sebesar Rp 350.803.094, biaya kegiatan pameran PD PAUS Siantar sebesar Rp 300.000.000.
Baca juga: Warga Gugat Wali Kota Siantar dan PD PAUS Karena Jual Kios di Mall Mangkrak
Bahwa dalam penggunaan dan pertanggungjawaban Dana Penyertaan Modal, Herowhin selaku Direktur Utama PD PAUS Siantar memerintahkan secara lisan kepada saksi Martha Sinaga dan Imlan Sinaga (sudah meninggal dunia) selaku Kabag Keuangan dan Pejabat Pembuat Komitmen, untuk membuat pertanggungjawaban penggunaan biaya kantor.
Sehingga setiap ada pengajuan pembayaran, maka Herowhin menyerahkan uang kepada Martha Sinaga untuk dilakukan pembayaran, kemudian uang tersebut diserahkan Martha Sinaga pada Direktur Keuangan dan Kabag Keuangan untuk dilakukan pembayaran kepada rekanan sebagaimana perintah terdakwa.
Namun, lanjut jaksa, dalam pelaksanaannya berdasarkan perhitungan ahli, yakni Bakti Ginting yang merupakan Auditor Pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara, terdapat pengeluaran yang tidak benar atas pembayaran alat tulis kantor (ATK) serta perlengkapan kantor.
Baca juga: Spanduk Kritikan Buat Wali Kota Siantar Bermunculan, Kali Ini dari Pegawai PD PAUS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/herowhin_20160412_191226.jpg)