Tahanan Lapas Klas IIA Siantar Melarikan Diri, Modusnya Pakai Kartu Perbakin
Tahanan Lapas Klas IIA Siantar melarikan diri. Modusnya pelaku pakai kartu Perbakin dan pura-pura jadi pengunjung
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR-Tahanan kasus penipuan yang mendekam di sel Lapas Klas IIA Siantar melarikan diri.
Menurut informasi, tahanan yang melarikan diri itu BA.
BA kabur pada Rabu (18/8/2021) kemarin.
BA terbukti turut serta melakukan penipuan bisnis kelapa sawit yang mengakibatkan korbannya merugi Rp 242 juta lebih.
Baca juga: Bid Propam Bakal Periksa Kapolsek Medan Labuhan Terkait Belasan Tahanan Kabur
Alhasil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada Kamis (12/8/2021) lalu menghukum BA dengan pidana penjara selama 4 tahun, sesuai Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kedua JPU).
Guna mengonfirmasi hal ini, wartawan menghubungi Humas Lapas Klas IIA Siantar Daniel Sitindaon.
Hanya saja pesan yang dilayangkan tak kunjung berbalas.
Begitu pun dengan Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Bambang, meskipun status WhatsApp aktif.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Simalungun Ratno Pasaribu membenarkan kaburnya BA.
Baca juga: INILAH Nama-nama Tahanan Kabur dari Polsek Medan Labuhan
BA kabur sendirian dengan modus sebagai tamu dan menggunakan ID card Perbakin yang ia punya.
"Dia kabur dengan motifnya sendiri, berdasarkan info yg kami dapat, dia (kabur) dengan modus sebagai tamu, menggunakan ID card Perbakin yang dia punya. (Itu) info kami terima dari lapas. Untuk lebih jelas ke lapas aja, bang," kata Ratno.
Namun, Ratno menyampaikan informasi yang ia terima yang bersangkutan sudah kembali ditangkap. Namun, ujarnya kembali, agar lebih jelas menanyakan langsung ke Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
"Sudah didapat lagi tahanan tersebut," tutupnya.(alj/tribun-medan.com)