News Video

Di Tengah Kondisi PPKM Level 4, Mahasiswa GMKI Demo DPRD dan Satgas Covid-19

Aksi mahasiswa sendiri ditampung oleh Komisi I DPRD Pematangsiantar yang sebelumnya melakukan agenda kunjungan ke RSUD Djasamen Saragih.

Penulis: Alija Magribi |

Di Tengah Kondisi PPKM Level 4, Mahasiswa GMKI Demo DPRD dan Satgas Covid-19

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR -Di tengah kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pematangsiantar, sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) turun ke jalan. Mereka melaksanakan aksi demonstrasi di DPRD dan Satgas Covid-19 Balai Kota.

Aksi yang dilakukan Jumat (20/8/2021) siang ini, dimulai dari Jalan Sutomo (Depan Supermarket Ramayana). Berlanjut rombongan mahasiswa melaksanakan long march ke kedua lokasi tersebut.

Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti distribusi bansos yang tidak transparan, di mana pembagiannya membuat kerumunan. Kemudian vaksinasi yang tidak efektif dan hanya menjangkau orang-orang terdekat dari distributor.

Puluhan mahasiswa ini meminta kegiatan vaksin tidak lagi dilakukan terpusat yang memunculkan kerumunan, melainkan dibagi lewat puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Pematangsiantar.

"Jadi intinya, bansos dan distribusi vaksin harus segera. Jangan buat kebijakan yang tidak memikirkan dampaknya," ujar Gilang Simangunsong, pimpinan aksi mahasiswa GMKI.

"Dalam level 4 PPKM ini; jukir, kurir, ojek dan pedagang asongan tidak tercover oleh bantuan-bantuan dari mereka (Pemerintah). Mereka makan dari mana? Jangan nanti masyakarat mati kelaparan," kata Gilang.

Aksi mahasiswa sendiri ditampung oleh Komisi I DPRD Pematangsiantar yang sebelumnya melakukan agenda kunjungan ke RSUD Djasamen Saragih. Anggota dewan pun mendengar beberapa poin aspirasi yang disampaikan.

Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga mengatakan sejumlah poin orasi yang disampaikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPRD. Dan membahasnya dalam rapat rapat dewan.

"Ini akan menjadi masukkan bagi kami. Kami serius untuk membawa poin poin (orasi mahasiswa) tersebut ke pimpinan dewan. (Masalah dampak penghasilan masyarakat) juga kita godong bersama kepada pimpinan," kata Andika.

Kota Pematangsiantar sendiri wajib melaksanakan PPKM Level 4 sejak 10 Agustus 2021 karena lonjakan angka infeksi Covid-19. Angka Covid-19 beberapa Minggu terakhir telah melewati 1000-an orang.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved