Pemko Medan Akan Sediakan Lokasi Khusus Untuk Pedagang Kaki Lima

Bobby mengatakan, nantinya jika dibuat lokasi khusus untuk PKL justru akan mempermudah aktivitas jual beli.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ RECHTIN
Pedagang Kaki Lima di Pintu 2 USU Jalan Dr Mansyur Medan yang sudah ditutup untuk akses umum sejak besok 26 Juli hingga 2 Agustus 2020. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pemerintah Kota Medan bersama DPRD Medan tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penetapan zonasi pedagang kaki lima (PKL).

Ranperda ini nantinya akan membuat aturan khusus mengenai penetapan lokasi PKL yang selama ini sering menimbulkan polemik di lapangan.

Baca juga: Potret Suami Fitri Carlina, Punya Gaji Lebih Tinggi dari Presiden Jokowi, Lakoni Profesi Mentereng

"Masalah yang paling banyak dipertanyakan itu saat dilakukan penetapan zonasi adalah apakah dagangan mereka nantinya laku atau enggak dagangannya," ujar Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam Paripurna Ranperda Penetapan Zonasi PKL di Gedung DPRD Medan, Senin (23/8/2021).

Bobby mengatakan, nantinya jika dibuat lokasi khusus untuk PKL justru akan mempermudah aktivitas jual beli.

"Justru jika itu tidak diakomodir pecah-pecah atau menyebar nanti masyarakat jadi tidak tahu di mana membelinya. Tapi kalau ada lokasinya jelas, orang tau beli di mana," jelasnya.

Dikatakannya, nantinya akan disediakan lokasi khusus untuk PKL seperti sentral dagangan untuk kebutuhan sehari-hari, kebutuhan untuk baju atau sepatu dan lainnya.

"Ini konsep yang saat ini kita ajukan gagasan yang ingin kita berikan kepada masyarakat," katanya.

Selain itu, pemusatan lokasi PKL ini, kata Bobby akan mempermudah pendataan.

Seperti pendataan yang dilakukan untuk penerima bantuan maupun program pelatihan UMKM.

"Penjaminan serta kepastian hukumnya lebih baik, keamanannya, pendataannya juga lebih gampang. Ketika pendataan gampang apapun kondisinya seperti pandemi hari ini kita tidak capek-capek lagi untuk pendataan," tuturnya.

Baca juga: HP VIVO Terkini Agustus 2021: Vivo Y51 Tipis Menawan, Cocok buat Pecinta Fotografi RAM Lumayan Besar

Menurut Bobby, selama ini penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap PKL masih sering tidak diterima oleh pedagang karena belum memiliki solusi.

"Yang humanis itu kalau ada solusi. Kalau hanya kita tindak tidak ada solusi pastinya masyarakat melakukan perlawanan," katanya.

Untuk itu, kata Bobby pihaknya akan menberikan solusi berupa lokasi khusus, bantuan bagi pedagang, payung hukum, dan lainnya.

"Tapi kalau selama ini tidak ada solusi bisa kita anggap wajar masyarakat melakukan penolakan. Kalau sudah ada solusi mudah-mudahan Ranperda ini selesai dan bisa jadi solusi lebih gampang kita informasikan," ungkapnya.

Ia mengatakan Pemko Medan juga melakukan sosialisasi serta pembinaan kepada PKL melalui tim Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta menyiapkan produk hukum sebagai dasar dalam penertiban PKL.

“Kajian penetapan zonasi dan penataan aktivitas PKL di Kota Medan ini telah dilakukan pada tahun 2018,” katanya.

Baca juga: Terekam CCTV Pria Congkel dan Curi Kotak Infak di Masjid, Modus Lakukan Hal Ini

Dilanjutkan Bobby, terkait daerah mana saja yang akan dijadikan zona hijau bagi pelaku PKL di Kota Medan sesuai dengan Bab IV Pasal 7 poin C yakni lokasi yang diizinkan dan diperuntukkan untuk PKL dengan penataan pengelompokan jenis dagangan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW Kota Medan 2021-2031 dan Perda Nomor 02 tahun 2015 tentang RDTR dan peraturan zonasi Kota Medan 2015-2035 dan disetiap kecamatan memiliki zona hijau dengan persyaratan yang ditetapkan.

Diungkapkannya, untuk jumlah PKL yang terkena dampak penetapan zonasi pada lokasi merah sesuai pendataan di tahun 2018 sebanyak 18.788 yakni 2.653 PKL dizona merah dengan rincian 1.752 PKL siang hari dan 901 PKL malam hari yang tersebar di 14 kecamatan.

(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved