Pernah Diancam Ketua KPK Tuntut Mati, Hari Ini Juliari Batubara Divonis, Tuntutan Cuma 11 Tahun
Firli Bahuri memang pernah mengancam akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan bencana Covid-19 dengan tuntutan hukuman mati.
TRIBUN-MEDAN.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akan membacakan vonis terhadap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek pada hari ini, Senin (23/8/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini dan optimistis majelis hakim bakal menjatuhi hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Juliari Batubara.
Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadap Juliari Batubara.

Selain dituntut 11 tahun penjara, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar subsider 2 tahun dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
"Kami yakin dan optimistis seluruh amar tuntutan tim jaksa KPK juga akan dikabulkan mejelis hakim," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (22/8/2021).
KPK berharap seluruh analisa yuridis jaksa yang dituangkan dalam surat tuntutan diamini majelis hakim.
Dengan demikian, majelis hakim akan menyatakan Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dari para vendor atau pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.
"Kami tentu berharap analisa yuridis tim jaksa KPK akan diambil alih majelis hakim sehingga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ali Fikri.
Diketahui, Juliari akan menjalani sidang pembacaan putusan perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek, Senin (23/8/2021).
Rencananya sidang vonis tersebut akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB.
"Benar, Senin (23/8/2021) sesuai penetapan majelis hakim dijadwalkan persidangan terdakwa Juliari P Batubara dengan agenda pembacaan putusan hakim," kata Ali Fikri.
Pernah Diancam Tuntut Hukuman Mati
Eks Direktur KPK Sujanarko lantas menilai ada yang menarik dari tuntutan jaksa KPK terhadap Juliari Batubara.
Menurut pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) ini, besarnya tuntutan tak sesuai dengan klaim yang pernah disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya.
"Dasar besarnya tuntutan ini tidak sesuai dengan yang disampaikan Firli bahwa korupsi Covid-19 ini bisa dituntut hukuman mati," kata Sujanarko lewat keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).
• KABAR TERKINI Saipul Jamil Akan Bebas 2 September, Sudah 5 Tahun di Penjara karena Perkara Asusila