Beraksi Sebanyak 8 Kali, Dua Pelaku Curanmor Ini Dihadiahi Timah Panas Polisi
Dua sepesialis pencuri sepeda motor inipun mendapatkan tembakan di kedua kakinya kanan dan kirinya lantaran melawan petugas saat ditangkap.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polsek Percut Sei Tuan menangkap dua orang pelaku curanmor, Arifin Siregar (28), warga Jalan Penguin VIII, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Reza Afrizal Alias Kurtak, warga Jalan Penguin VI, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat, (20/8/2021) lalu.
Keduanya ditangkap ditempat berbeda, yakni di Jalan Letda Sujono dan Jalan Menteng Raya.
Dua sepesialis pencuri sepeda motor inipun mendapatkan tembakan di kedua kakinya kanan dan kirinya lantaran melawan petugas saat ditangkap.
Mereka ditangkap lantaran mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Anggun Rakicka dan Erwin Daulay.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu menyebutkan kedua pelaku merupakan spesialis curanmor.
Berdasarkan pengakuannya, mereka sudah mencuri sepeda motor sebanyak 8 kali.
"Kemudian dengan pengakuan mereka tersangka melakukan pencurian sebanyak 8 kali," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Janpiter Napitupulu, Selasa (24/8/2021) di Mapolsek Percut Sei Tuan.
Kapolsek mengatakan keduanya mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci T, saat motor diparkirkan di depan dirumah korban yang berada di Jalan Medan Batang Kuis, Gang Semar, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Saat itu korban baru mengetahui sepeda motornya raib sebelum Magrib saat mau mengantarkan anaknya pergi mengaji.
Korban menyebutkan motor Honda Beat tersebut baru saja diparkirkan sekitar 10 menit. Usai mengetahui motornya hilang korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan.
Atas perbuatannya dua tersangka tersebut terancam hukuman penjara diatas lima tahun. "Mereka diancam dengan pasal 363 paling lama kurungan 9 tahun," tutupnya.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dua-tersangka-curanmor-saat-dibawa-ke-rs-bhayangkara-medan.jpg)