Khazanah Islam

Wanita Sedang Hamil Anak Pria Lain, Bolehkah Dinikahi? UAS Jawab Soal Nasab Keturunannya

Hukum pernikahan diatur sedemikian rinci dan mendalam dalam bab khusus. Ibadah pernikahan diatur

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Ustadz Somad 

TRIBUN-MEDAN.com - Dalam Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia nan sakral dan ibadah terpanjang.

Hukum pernikahan diatur sedemikian rinci dan mendalam dalam bab khusus.

Ibadah pernikahan diatur hubungannya hingga pembagian nasab dan warisan sangat detail. 

Umat Islam diharamkan melakukan hubungan dua insan tanpa ada ikatan sah pernikahan. Karena jika dilakukan akan termasuk dosa zina, dan dosa besar.

Baca juga: Hukum Posting Aktivitas Ibadah di Sosmed, Boleh atau Riya? Begini Jawab Ustaz Abdul Somad

Lantas, bagaimana hukum menikahi wanita hamil duluan?

Atau ketika kita dihadapkan pada situasi akan menikahi wanita yang telah dihamili pria lain?

Apakah hal itu diperbolehkan atau justru dilarang ajaran Islam.

Ustaz Abdul Somad memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Baca juga: Selama Ini Wulan Guritno Terbiasa Baca Zikir, Ketakutan Jika Tak Capai Target Harian

Hal itu dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Love Islam.

"Bagaimana hukumnya seorang laki-laki menikahi perempuan yang sedang hamil?

sementara jabang bayi bukanlah anak dari laki-laki tersebut?" demikian pertanyaan dari seorang jemaah dibacakan UAS. 

Ustaz Abdul Somad menegaskan tak boleh menikahi wanita yang hamil dengan pria lain.

"Tidak boleh menikahi perempuan yang sedang hamil.

Baca juga: Istri Murka, Mempelai Pria Nonton Ini saat Resepsi Nikah, HPnya Diletak di Atas Meja Kue

Tidak boleh menyiramkan air di tanaman yang ditanam oleh saudaranya, kata Nabi Muhammad SAW," ujar Ustaz Abdul Somad.

Ustaz Abdul Somad juga mengingatkan orangtua untuk tak melakukan hal ini dengan alasan hanya untuk menutup aib anaknya dan keluarga. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved