Negara Perintahkan Tommy Soeharto serta 48 Obligor dan Debitur Agar Segara Membayar Utang Rp 111 T

Utang Tommy Soeharto dalam Kasus BLBI Capai Rp 2,6 Triliun. Tak Hanya Tommy Soeharto, Semua Obligor dan Debitur BLBI yang Utangnya Rp 111 Triliun.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Putra mantan Presiden ke-2 RI Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto, menjawab pertanyaan wartawan di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016) lalu. Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, sampai hari ini pemerintah masih harus membayar biaya dari efek BLBI tahun 1998 tersebut sehingga pengejaran obligor dan debitur dilakukan.

Dia mengaku tak ingin lagi melihat niat baik para debitur dan obligor dalam mengembalikan dana.

Dia hanya ingin dana itu segera dibayar karena kasus sudah berlangsung lebih dari 20 tahun.

"Oleh karena itu, karena waktunya sudah sangat panjang lebih dari 20 tahun, tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, tapi mau bayar atau tidak," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Sri Mulyani dan Tommy Soeharto
Sri Mulyani dan Tommy Soeharto (Kompas.com)

Mahfud Tegaskan Satgas akan Panggil Semua Obligor dan Debitur BLBI

Sekali lagi Menko Polhukam Mahfud MD juga menegaskan, upaya penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak hanya dengan memanggil Tommy Soeharto, namun semua obligor dan debitur yang terlibat.

"Jadi jangan salah bahwa ini hanya Tommy Soeharto, semua dipanggil," ujar Mahfud.

Secara keseluruhan, setidaknya terdapat 48 obligor dan debitur yang tersandung dalam kasus BLBI dengan nilai yang bervariasi.

"Ada belasan triliun, Rp 7 triliun, Rp 8 triliun yang seluruh totalnya Rp 111 triliun," kata Mahfud.

Mahfud juga mengungkapkan, para obligor dan debitur BLBI saat ini terdeteksi berada di sejumlah wilayah, di antaranya Bali, Medan, bahkan Singapura.

Ia menegaskan bahwa para obligor dan debitur ini mempunyai kewajiban untuk membayarkan utangnya kepada negara.

"Semua kita panggil dan semua harus membayar kepada negara karena ini uang rakyat, rakyat ini sekarang sedang susah," tegas Mahfud.

Di sisi lain, Mahfud menyatakan bahwa apabila para obligor dan debitur tak memenuhi pemanggilan, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan berbelok, dari kasus perdata ke arah pidana.

"Oleh sebab itu, mohon kooperatif. Kita akan tegas soal ini karena kita diberi waktu oleh negara, oleh Presiden, tidak lama," imbuh dia.

(*/tribun-medan.com/ kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved