Pukul dan Cakar Adik Ipar karena Rekaman, Romi Dituntut 6 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menilai, lelaki 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA 
Terdakwa Romi saat menghadiri sidang pledoi di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Didakwa lakukan penganiayaan terhadap adik iparnya, Romi dituntut 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/8/2021).

"Meminta supaya majelis hakim Menjatuhkan terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa.

Baca juga: TNI AD Bersama Yayasan Keluarga Besar Wijaya dan Perhimpunan INTI Gelar Vaksinasi untuk Umum

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menilai, lelaki 34 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa.

Sementara itu disebutkan bahwa perkara ini, berawal pada Senin 18 Januari 2021 lalu sekira pukul 14.30 WIB. 

Saat itu, korban Surya datang ke rumah terdakwa Romi di Komplek Perumahan Somerset Regency Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, karena saksi Salvia yang merupakan istri terdakwa meminta Adiknya Surya datang ke rumah, karena Salvia bertengkar dengan terdakwa sehingga Salvia ingin pergi dari rumah bersama anak-anaknya meninggalkan terdakwa. 

Kemudian, Surya yang mendengar perkataan Salvia merasa khawatir sehingga ia pun pergi ke rumah terdakwa. 

Selanjutnya, Surya membawa saksi Hartono untuk memperbaiki ban mobil Salvia yang kempes agar dapat dibawa oleh Salvia. 

Baca juga: Pihak Dinas Pendidikan Toba Sudah Bersiap Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka

Lalu, kata Jaksa sesampainya di rumah terdakwa, Hartono pun memperbaiki ban mobil, setelah itu Hartono masuk ke dalam mobil Salvia, sedangkan Salvia masuk ke dalam mobil Surya.

Terdakwa yang melihat mobil Salvia akan dibawa, merasa tidak terima sehingga terdakwa marah-marah dan membuat keributan. 

"Dimana terdakwa mengatakan 'Yaudah kita lihat kita bicara di pos satpam aja'. Kemudian Surya bersama Salvia dan anak-anaknya, pergi menaiki mobil Surya, sedangkan mobil Salvia dibawa oleh Hartono," kata Jaksa.

Selanjutnya, terdakwa menyusul dan sesampainya di pos satpam komplek perumahan tersebut, terjadi perdebatan antara terdakwa dan istrinya, dimana terdakwa emosi sehingga Surya mencoba untuk merekam terdakwa yang sedang ribut-ribut dan emosi.

"Terdakwa yang melihat saksi korban memegang handphone dan mengarahkan ke arah terdakwa jadi marah, kemudian terdakwa memukul Surya. Namun karena ia mengelak  pukulan terdakwa mengenai bagian dadanya. 

Baca juga: PENGAKUAN Taufik Hidayat Disogok Rp 400 Juta dari Malaysia,Jawabannya Langsung Dipuji Lee Chong Wei

Kata Jaksa terdakwa mencakar Surya sehingga dadanya menjadi luka. Selanjutnya melihat hal itu satpam lalu melerai terdakwa. Selanjutnya Surya dan Salvia serta keluarga pergi," kata Jaksa.

Kemudian, Surya yang tidak menerima perbuatan terdakwa melaporkan abang iparnya itu kepada pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal guna pengusutan lebih lanjut. 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka saksi korban mengalami luka memar diatas tulang selangka (clavicula) sebelah kanan," pungkas Jaksa.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved