News Video
Ayah Yang Viral Paksa Anaknya Usia 2 Tahun Merokok Ditangkap Polisi
Pelaku pencokok rokok Samadun Munthe kepada anak kandungnya sendiri berusia 2 tahun di Labuhanbatu Utara akhirnya ditangkap polisi.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaku pencokok rokok Samadun Munthe kepada anak kandungnya sendiri berusia 2 tahun di Labuhanbatu Utara akhirnya ditangkap polisi.
Kejadian yang sempat viral di Facebook terjadi di rumahnya Pulo Hopur, Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X, menunjukkan foto screenshot anak balita yang dipaksa merokok oleh ayahnya.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit menegaskan bahwa pelaku adalah ayahnya sendiri yang sehari-hari berprofesi sebagai Petani.
Ia menjelaskan ternyata motif pelaku Samadun melakukan hal tersebut untuk mengancam istrinya (pelapor) Nurti Hasibuan (23) untuk tidak bercerai.
"Motif tersangka melakukan itu sebagai bentuk ancaman kepada Pelapor agar Pelapor Merasa kasihan kepada korban dan mau kembali bersatu kepada tersangka," tuturnya, Kamis (26/8/2021).
Usai diamankan, pelaku dengan wajah tertunduk meminta maaf atas perilaku yang tak manusiawi yang dilakukannya.
"Saya bernama Samadun Munthe pemilik meminta maaf sebesar-besarnya kepada anak saya dan keluarga serta masyarakat Indonesia. Karena saya telah melakukan hal yang tidak baik kepada anak saya. Mohon dimaafkan sebesar-besarnya," tutur Samadun.
Parikesit menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada hari Rabu Tanggal 18 Agustus 2021 sekitar pukul 20.49 WIB.
"Dimana saat itu pelapor atau istri pelaku tiduran di kamar. Tidak berapa lama tersangka mengirim pesan singkat What’s App ke Pelapor dengan berkata “angkat dulu teleponku, mau bicara anak kita," ungkapnya.
Lalu tersangka pun melakukan panggilan Video ke whatsApp pelapor dan diangkat oleh pelapor.
Saat Pelapor mengangkat panggilan video tersebut, tersangka Samadun berkata kepada pelapor "lihat ini anakmu, rindu dia samamu.
"Sambil tersangka mengarahkan kamera handphonenya ke arah korban. Kemudian pelaporpun menyapa anaknya sambil mengajak untuk mengobrol," jelasnya.
Lebih lanjut, Parikesit menuturkan tersangka berkata kepada pelapor "kau mau lihat anakmu Hancur"
Namun, pelapor hanya diam sambil tersenyum.
Tiba-tiba tersangka memberikan 1 batang rokok warna putih yang belum menyala kepada anak sambil berkata "nah nak, merokok kau nah".
"Lalu korban yang polos mengambil rokok tersebut, kemudian pelapor berkata kepada tersangka "yang hebat lah kau, kalau mau kau siksa dia antarkanlah dia pulang," tegas sang istri.
Kemudian tersangka menghidupkan rokok yang dikasihnya kepada korban dengan menggunakan mancis sambil berkata "hisap nak".
"Kemudian korban pun menghisap rokok tersebut lalu korban pun langsung batuk dan tersangka mengambil rokok tersebut dari korban," tuturnya.
Parikesit menjelaskan setelah itu karena pelapor tidak tahan melihat perlakukan anaknya maka pelapor melakukan menangkap layar handphone lalu mematikan teleponnya.
"Kemudian pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 WIB pelapor memposting hasil Screenshoot di Facebook milik pelapor terkait kejadian tersebut," tuturnya.
Lalu, Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu membentuk tim setelah viralnya status facebook pelapor.
"Maka pada hari Rabu Tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 12.00 WIB, penyelidik PPA Polres Labuhanbatu melakukan peyelidikan untuk mengamankan pelaku dan sekitar pukul 20.30 wib Penyelidik PPA berhasil mengamankan pelaku di sekitar rumahnya di Pulo Hopur Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara," bebernya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 subsider pasal 77B dari UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 dari UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Dimana Pasal 76J Jo Pasal 89 ayat 2 terancam hukuman Minimal 2 Tahun Maksimal 10 Tahun.
(vic/tribun-medan.com)