Khazanah Islam
Apakah Wudhu Batal Karena Makan, Minum atau Merokok, Begini Kata Ustaz Abdul Somad Hukumnya
Muslim untuk menyucikan mulutnya dari bau rokok ketika akan shalat. Supaya tidak mengganggu saudara-saudaranya
"Tapi kalau dia berlemak seperti susu, santan, cendol, maka habis itu kumur-kumur air putih," tutur Ustaz Abdul Somad.
"Yang paling bagus lagi bersiwak (menggosok gigi)," imbuhnya.
Disebutkan Ustaz Abdul Somad, bersiwak tak hanya membersihkan gigi saja, namun juga menghilangkan bau mulut.
Sehingga, saat menjalankan ibadah, hal itu tidak akan mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.
Merokok apakah membatalkan wudhu?
Hukum merokok memang masih diperdebatkan para ulama. Ada yang membolehkan, memakruhkan, bahkan ada yang mengharamkan.
Namun, terlepas dari itu, bagaimana hukumnya orang yang setelah wudhu, kemudian menunggu waktu shalat sambil merokok?
Berkaitan dengan hal itu, Dr. Ahmad At-Tayyib, Grand Syeikh Al-Azhar Kairo Mesir telah memberikan fatwanya di dalam Darul Ifta’ Al-Misriyyah sebagaimana berikut.
التدخين لا ينقض الوضوء، غير أنه يستحب للمسلم أن يطهِّر فمه من رائحة التدخين عند الصلاة حتى لا يؤذي إخوانه المصلين.
"Merokok tidaklah membatalkan wudhu. Meskipun begitu, disunahkan bagi umat Muslim untuk menyucikan mulutnya dari bau rokok ketika akan shalat. Supaya tidak mengganggu saudara-saudaranya yang hendak shalat juga," jelasnya.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa merokok itu tidak membatalkan wudhu. Karena memang ia bukan termasuk dari hal-hal yang membatalkan wudhu.
Hanya saja, jika ia hendak melaksanakan shalat terlebih shalat jamaah, maka hendaknya membersihkan mulutnya dari bau rokok terlebih dahulu hingga tidak mengganggu kenyamanan orang lain.
(*/Tribun-Medan.com)