KABAR Ustaz Yahya Waloni Hari Ini dan Youtuber Muhammad Kece, Dijerat Pasal Pidana Yang Sama

Kabar terbaru Ustaz Yahya Waloni dan Youtuber Muhammad Kece. Setelah keduanya ditangkap polisi.

Editor: Salomo Tarigan
kolase Tribunpontianak
Ustaz Yahya Waloni Hari Ini dan Youtuber Muhammad Kece 

TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terbaru Ustaz Yahya Waloni dan Youtuber Muhammad Kece.

Setelah keduanya ditangkap polisi.

Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal yang sama seperti yang telah dilakukan Youtuber Muhammad Kece.

Yahya Waloni
Yahya Waloni (Kolase Tribunmanado)

Dia diduga melanggar pasal tentang penistaan agama.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Hal itu termaktub pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Rusdi menerangkan ceramah yang diduga mengandung unsur SARA itu diucapkan Ustaz Yahya Waloni di akun YouTube Tri Datu.

Hingga kini, Ustaz Yahya masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim.

"Yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," tukasnya.

Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021). 

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.

Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.

  Muhammad Kece Ogah Minta Maaf  

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Muhammad Kece (Kolase Tribun Timur)

Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama menolak minta maaf terkait kontennya yang dinilai telah bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

Pernyataan itu disampaikan Muhammad Kece saat diperiksa polisi pada Kamis (26/8/2021) kemarin pagi.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukumnya Sandi Situngkir saat bertemu penyidik di Bareskrim Polri.

Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore. Sebelumnya tersangka kasus penistaan agama tersebut diciduk polisi di Bali
Muhammad Kece melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021) sore. Sebelumnya tersangka kasus penistaan agama tersebut diciduk polisi di Bali (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

"Menurut polisi Pak Kace tidak mau meminta maaf," kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/8/2021).

Menurut Sandi, kliennya berbicara apa yang diketahuinya terkait agama Islam. Namun belakangan, pernyataannya itu justru viral di media sosial.

"Terkait video itu Pak Kace menyampaikan apa adanya, apa yang dia pahami, apa yang dia ketahui," ujarnya.

 BERITA Muhammad Kece Hari Ini, Polri: 42 Video Muhammad Kece Diblokir soal Kasus Pelecehan Agama

Sandi menyebutkan seharusnya kliennya tak harus diproses secara hukum.

Sebaliknya, kata dia, kliennya harus diingatkan oleh pemerintah jika ternyata unggahannya itu melanggar SARA.

Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.

Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Baca juga: AKHIRNYA Olla Ramlan Jawab kenapa Hapus Foto Suami di Instagram Setelah Ramai Diperbincangkan

 KASIHAN Kondisi Pria Korban Aksi Penembakan Kawanan Perampok Toko Emas Simpang Limun

( tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca Selanjutnya: Kabar ustaz yahya waloni

Baca Selanjutnya: Muhammad kece

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved