KONDISI TERKINI Ustaz Yahya Waloni Alami Sakit Jantung Dirawat di RS Polri, Status Tersangka Ditahan

Ustaz Yahya Waloni alami sakit jantung hingga harus dirawat di RS Polri.Meski demikian, Yahya Waloni telah resmi berstatus tahanan, pada Jumat (27/8

Editor: Salomo Tarigan
Tribun Medan
Polisi menangkap Muhammad Yahya Waloni dan ditetapkan sebagai tersangka UU ITE karena menista agama, Jumat (27/8/2021) 

TRIBUN-MEDAN.com - Ustaz Yahya Waloni alami sakit jantung hingga harus dirawat di RS Polri.

Meski demikian, Yahya Waloni telah resmi berstatus tahanan, pada Jumat (27/8/2021).

Seperti diberitakan, Yahya Waloni terjerat kasus dugaan kasus penistaan agama.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kombes Pol Ahmad Ramadhan (Divisi Humas polri)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Ustaz Yahya Waloni harus dibantarkan ke rumah sakit (RS) Polri karena kondisi kesehatannya menurun.

"Tersangka MYW dilakukan pembantaran tadi malam. Statusnya sudah ditahan namun karena kesehatannya yang bersangkutan dibantar di RS Polri," kata Ahmad kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Menurutnya, tersangka memang sempat mengungkapkan dalam kondisi sakit saat ditangkap polisi.

Setibanya di Bareskrim, dia pun langsung dibawa ke RS Polri lantaran dalam kondisi lemas.

KABAR Ustaz Yahya Waloni Hari Ini dan Youtuber Muhammad Kece, Dijerat Pasal Pidana Yang Sama

"Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," tukasnya.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni dilarikan dari Bareskrim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Kamis (26/8/2021) malam. Usai diperiksa tenaga kesehatan, ternyata dia mengalami sakit pembekakan jantung.

Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.

Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Usai ditangkap, kini dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian yang berdasarkan SARA.

Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.

"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

BERITA POPULER: Perampokan Toko Emas, Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Muhammad Kece Ogah Minta Maaf

Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu. Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved