Cerita Seleb
Apakah Merokok Termasuk yang Membatalkan Wudhu, Begini Hukumnya Yang Belum Banyak Diketahui
saat menjalankan ibadah, hal itu tidak akan mengganggu kekhusyukan dalam beribadah.
TRIBUN-MEDAN.com - Berwudhu merupakan syarat wajib ketika hendak sholat (salat).
Dan juga disunnahkan ketika memegang Kitab Suci Al Quran, lalu membacanya.
Hukum wudhu bahkan secara rinci dan khusus dibahas dalam kitab-kitab fiqih empat mazhab.
Wudhu merupakan salah satu syarat sah sholat, dan termasuk bagian ajaran bersuci dan mensucikan diri.
Selain membersihkan diri dari najis dan hadas, memelihara wudhu atau dawamul wudhu sangat dianjurkan untuk kesehatan jasmani dan rohani.
Wudhu dapat dikatakan batal karena sebab seperti kentut, buang air kecil, buang air besar, dan berhubungan, atau perbuatan lainnya
Selain itu, kita juga dilarang bersentuhan kulit dengan orang yang bukan mahramnya, dengan timbulnya nafsu buruk.
Baca juga: Sukses Bergelimang Harta, Youtuber Ini akan Dinikahi Pria Idaman, Pekerjaan Calon Suami Jadi Sorotan
Di masyarakat, muncul pertanyaan apakah makan, minum, dan merokok setelah berwudhu dapat membatalkan wudhu?
Pasalnya aktivitas makan bisa saja mengundang kotornya mulut. Atau soal merokok yang masih adanya perbedaan pendapat soal hukumnya dari para ulama.
Ustaz Abdul Somad pun memberikan penjelasan terkait hal ini. UAS memberi penjelasannya seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube SHD CHANNEL.
Ustaz Abdul Somad menegaskan makan dan minum setelah wudhu tidak akan membatalkan wudhu.
Kendati demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait hal ini.
"Nggak (membatalkan wudhu), makan tak batalkan wudhu, minum tak batalkan wudhu," kata Ustaz Abdul Somad.
Baca juga: Amalan Rahasia Mengundang Rezeki Melimpah, Rutinkan Baca Dua Ayat Ini saat Sholat
Namun, Ustaz Abdul Somad mengungkapkan jika makan atau minum sesuatu yang berlemak, ada baiknya membersihkan gigi terlebih dahulu sebelum melakukan sholat.
Cara membersihkannya bisa dengan kumur-kumur menggunakan air putih atau menggosok gigi, bersiwak.