LEMPARI Bus Trans Metro Deli dan Minta Jatah Uang, Madan Sitompul Berakhir di Pengadilan

Madan Sitompul, lelaki yang sempat viral karena nekat lempari bus Trans Metro Deli hingga pecah, kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan

TRIBUN MEDAN/GITA
Terdakwa penghancuran dan pengerusakan barang, Madan Sitompul, jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Madan Sitompul, lelaki yang sempat viral karena nekat lempari bus Trans Metro Deli hingga pecah, kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/8/2021).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Pakpahan menyebutkan, bahwa lelaki 38 tahun itu disidang karena pada Selasa 04 Mei 2021 lalu ia nekat melempari bus Metro Deli dengan batu.

Dikatakan Jaksa, hal tersebut dilakukan Madan sekira pukul 06.40 WIB. Saat itu, kata Haksa saksi Dodi Ghazali yang merupakan supir mobil bus Trans Metro Deli mengendarai bus tersebut dari arah Medan menuju ke Belawan dengan membawa sekira 6 orang penumpang.

"Kemudian pada saat Dodi Ghazali melintas di jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Belawan Bahari Dodi melihat terdakwa sedang berdiri di depan gang jalan tersebut, dengan jarak 3 meter dari bus yang dikendarai oleh Dodi," beber Jaksa.

Namun, tiba-tiba terdakwa mengambil batu kerikil dan langsung melemparkannya ke arah depan kaca sebelah kiri bus, sehingga menyebabkan kaca sebelah kiri menjadi pecah dan batu tersebut masuk ke dalam bus.

"Terdakwa mengatakan, 'panggil pimpinan perusahaanmu'. Selanjutnya para penumpang yang ada di dalam bus berteriak karena ketakutan sambil mengatakan 'si Madan, si Madan, si Madan'.

Dodi dan penumpang lainnya resah dan ketakutan, karena kaca mobil sudah pecah dan serpihan kaca dan batu menjadi masuk ke dalam bus," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, saat terdakwa melemparkan batu ke kaca bus tersebut, Dodi Ghazali tidak dapat mengelakkan mobil, sehingga kaca mobil terkena lemparan batu dan pecah, dan tidak lama kemudian salah satu penumpang yaitu Astuti yang juga berada di dalam bus, mengenal terdakwa dan terdakwa langsung melarikan diri masuk ke dalam gang.

"Selanjutnya Dodi Ghazali memarkirkan mobil ke tepi jalan, untuk mengecek keadaan mobil, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," beber Jaksa.

Jaksa membeberkan, saat ditangkap terdakwa mengakui melakukan perbuatannya tersebut, dengan tujuan untuk membuat supir takut sehingga memberikan imbalan uang atau gaji bulanan dari pihak Bus untuk mendapat keuntungan.

Atas perbuatan terdakwa itu, kata Jaksa saksi Dody merasa keberatan, karena kaca bus menjadi rusak dan tidak dapat dipakai lagi, hingga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.

"Bahwa atas perbuatan terdakwa, menyebabkan kerugian sebesar RP 3.5 juta. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHPidana," pungkas Jaksa.

Usai membacakan dakwaan, Majelis hakim yang diketuai Abd Hadi Nasution menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved