News Video

Arsyad Rupanya Sempat Sajikan Kopi Beracun pada Keluarganya, Sebelum Bunuh Ayah dan Kakaknya

Diketahui Arsyad tersangka pembunuhan Sugeng (ayahnya) dan Rizky (kakaknya) di kediamannya, Jalan T Amir Hamzah/Jalan Wakaf, Kelurahan Sei Agul,

Ada pun Arsyad dikenakan pasal 340 atau 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancam hukuman 25 tahun penjara atau seumur hidup.

(cr8/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved