News Video

Kejari Tanjungbalai Kalah Prapid Perkara Tipikor, Hakim Anggap Penyidikan Tidak Sah

Sementara Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.

Kejari Tanjungbalai Kalah Prapid Perkara Tipikor, Hakim Anggap Penyidikan Tidak Sah

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menggugurkan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan kepada tersangka RMN dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa(31/8/2021).

Dalam sidang gugatan prapradilan yang dilakukan oleh kuasa hukum pemohon kepada termohon(Kejari Tanjungbalai Asahan), Hakim memutus bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Mengadili, dengan ini hakim memutuskan tersangka terbebas dari jerat hukum, dan meminta agar tersangka dibebaskan," putus Hakim tunggal, Joshua Joseph Eliazer Sumanti menimbangkan di Ruang Cakra, PN Tanjungbalai.

Lanjutnya, penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanjungbalai Asahan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

"Menimbang, berdasarkan keterangan saksi ahli yang bersaksi dibawah sumpah mengatakan penetapan tersangka tidak dapat dilakukan dengan bukti yang sama dengan tersangka sebelumnya yang sudah terpidana," timbang hakim.

Sehingga pasal 2 ayat 1, Sub pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana di ubah dalam UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana yang di sangkakan dengan tersangka dinyatakan gugur.

Sementara Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, Dedi Saragih mengatakan akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.

"Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama," kata Dedy.

Menurutnya hal itu dilakukan dikarenakan belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil.

"Akibat alasan tersebut maka kami akan mengajukan surat penyidikan yang baru. Untuk sementara ini kami akan mengeluarkan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Pengadilan," katanya.

Tony Akbar Hasibuan, penasihat hukum RMN mengaku mengajukan praperadilan dikarenakan tidak terpenuhinya barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan kliennya.

"Ya karena itu kami mengajukan praperadilan, dan alhamdulillah hakim mengabulkan permohonan kami yang menyatakan tidak sesuai dengan dua alat bukti yang sah yang langsung dinyatakan batal penetapan tersangkanya," ujar Tony.

Ia mengatakan, dalam kasus ini kliennya di tuduh mendapatkan pengalihan pekerjaan hotmik aspal Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai.

"Padahal, klien kami itu hanyalah pemasok, kalau orang awam bilang klien kami itu panglong," katanya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved