Pencuri dan Jagal Kucing di Medan Divonis Penjara, Pendiri Animal Defenders Indonesia Terharu
Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona, mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan vonis 2,6 tahun terhadap pencuri kucing, Rafeles Simanjuntak alias Neno.
Dengan mata berkaca-kaca, Doni mengingatkan kepada setiap orang agar memperhatikan kesejahteraan hewan.
"Kami mengapresiasi kepolisian dan kejaksaan yang sudah menegakkan keadilan bagi kasus Tayo. Terlepas dari jumlah hukuman, ini adalah pelajaran bagi kita untuk bersikap hati-hati terhadap hewan," katanya, Selasa (31/8/2021).
Doni yang sejak awal mendampingi saksi korban Sonia membawa kasus ini ke kepolisian mengatakan, proses yang dilewati memang tidaklah mudah.
Viralnya kasus jagal kucing Tayo ini katanya, juga turut berperan besar agar Sonia dan hewan peliharaannya, Tayo, mendapat keadilan.
Baca juga: Curi Kucing Persia untuk Dijagal, Rafeles Simanjuntak Dihukum 2,6 Tahun Penjara
"Mungkin angka hukumannya tidak bisa memuaskan banyak pihak, tapi ini menjadi titik temu kami. Walaupun tidak puas tapi kami masih legowo, sebab Ini adalah pengobat rasa berjuang," ucapnya.
Ia berharap semakin banyak masyarakat yang peduli terhadap keberlangsungan hewan terutama hewan domestik.
"Masih banyak kasus yang on going. Ada di Tulungagung, Bekasi, dan Delitua. Ini akan menjadi penyemangat kami bekerja untuk kesejahteraan hewan. Ini pertama kali hukuman di tingkat pengadilan negeri yang menjatuhkan hukuman, bukan hukuman percobaan langsung pidana penjara buat kami ini suatu prestasi bersama," bebernya.
Sementara itu pemilik kucing, Sonia juga turut bersyukur pelaku yang sudah tega menjagal kucingnya diganjar pidana penjara.
"Sebenarnya nggak puas dengan hukuman itu. Tapi daripada nggak sama sekali," ucapnya.
Penasihat Hukum Sonia dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Francine Widjojo mengapresiasi Kejaksaan Negeri Medan yang telah menyidangkan perkara ini.
"Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Medan, kami berharap ini akan membuka mata banyak orang. Ini adalah suatu hal yang harus kita lindungi haknya karena mereka (kucing) tidak bisa bersuara. Yang bisa menyuarakan adalah manusia," katanya. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jagal-kucing-medan-tayo-sidang.jpg)