'Ngemis' Bantuan CSR ke Perusahaan, Tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Dikritisi DPRD

Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ketahuan 'ngemis' bantuan ke perusahaan-perusahaan dengan dalih ingin bantu warga

Editor: Array A Argus
IST
Salinan Surat Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk meminta CSR kepada perusahaan swasta di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ketahuan 'ngemis' bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) ke perusahaan-perusahaan.

Alasannya, bantuan itu akan dibagikan ke masyarakat terdampak Covid-19.

Terungkapnya upaya 'ngemis' Dinas Lingkungan Hidup ini setelah beredarnya surat yang ditandatangani Kepala DLH Medan, Syarif Armansyah. 

Berkaitan dengan masalah ini, anggota DPRD Medan turut angkat bicara. 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong mengatakan, surat tersebut merupakan bukti Pemko Medan tidak sanggup membantu warganya, terkhusus mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Dua Hari Mendatang, Isoter Rusunawa IT Del Siap Dihuni Para Pasien Covid-19 Gejala Ringan

"Adapun permintaan bantuan kepada lembaga, perusahan pihak swasta dan lainnya bisa jadi Pemko Medan sudah mengibarkan bendera putih, tanda ketidak mampuan membantu warganya lagi," ujar Rudiyanto, Rabu (1/9/2021).

Di situasi seperti ini , menurut Rudiyanto, yang lebih kuat untuk memberikan bantuan kepada warga adalah negara dalam hal ini Pemko Medan.

"Karena itu kami pertanyakan sudah sejauh mana Pemko Medan membantu warga yang terdampak Covid-19 apalagi PPKM yang terus menerus ini dan sangat memandulkan perekonomian warga Medan," tuturnya.

Meski begitu, Ketua Komisi I itu tetap mengimbau kepada pelaku usaha untuk ikut membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid dan PPKM.

Baca juga: Bobby Nasution Blak-blakan Alasan Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan Covid-19 hingga Rp 456 Juta

"Namun tetap, sifatnya sukarela," ujarnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mengaku heran dengan Pemko Medan dalam hal ini DLH yang mengeluarkan surat tersebut hanya kepada perusahaan tertentu.

"Ada indikasi di dalamnya menjadi alat tawar membuka dosa (perusahaan), karena hanya perusahaan tertentu. Jangan menghalalkan segala cara," katanya.

Menurut dia yang dilakukan Pemko Medan adalah pola lama. Sebab, Burhanuddin memprediksi perusahaan yang tidak bersedia memberikan bantuan akan digembosi.

"Ini pola orde baru, jangan jadi alat atau tameng unutk menggembosi perusahaan," katanya.

Baca juga: TERUNGKAP Penagihan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Sudah Berkali-kali Terjadi di Kota Medan

Ia menambahkan PPKM yang berlangsung sampai hari ini bukan hanya dirasakan oleh masyarakat. Pelaku usaha juga ikut terdampak. Sehingga, perusahaan akan kesulitan diminta untuk menyediakan paket sembako yang nilanya mencapai 5.000 paket.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved