'Ngemis' Bantuan CSR ke Perusahaan, Tindakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Dikritisi DPRD

Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ketahuan 'ngemis' bantuan ke perusahaan-perusahaan dengan dalih ingin bantu warga

Tayang:
Editor: Array A Argus
IST
Salinan Surat Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan untuk meminta CSR kepada perusahaan swasta di Medan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan ketahuan 'ngemis' bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) ke perusahaan-perusahaan.

Alasannya, bantuan itu akan dibagikan ke masyarakat terdampak Covid-19.

Terungkapnya upaya 'ngemis' Dinas Lingkungan Hidup ini setelah beredarnya surat yang ditandatangani Kepala DLH Medan, Syarif Armansyah. 

Berkaitan dengan masalah ini, anggota DPRD Medan turut angkat bicara. 

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong mengatakan, surat tersebut merupakan bukti Pemko Medan tidak sanggup membantu warganya, terkhusus mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Dua Hari Mendatang, Isoter Rusunawa IT Del Siap Dihuni Para Pasien Covid-19 Gejala Ringan

"Adapun permintaan bantuan kepada lembaga, perusahan pihak swasta dan lainnya bisa jadi Pemko Medan sudah mengibarkan bendera putih, tanda ketidak mampuan membantu warganya lagi," ujar Rudiyanto, Rabu (1/9/2021).

Di situasi seperti ini , menurut Rudiyanto, yang lebih kuat untuk memberikan bantuan kepada warga adalah negara dalam hal ini Pemko Medan.

"Karena itu kami pertanyakan sudah sejauh mana Pemko Medan membantu warga yang terdampak Covid-19 apalagi PPKM yang terus menerus ini dan sangat memandulkan perekonomian warga Medan," tuturnya.

Meski begitu, Ketua Komisi I itu tetap mengimbau kepada pelaku usaha untuk ikut membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid dan PPKM.

Baca juga: Bobby Nasution Blak-blakan Alasan Rumah Sakit Tagih Biaya Perawatan Covid-19 hingga Rp 456 Juta

"Namun tetap, sifatnya sukarela," ujarnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Burhanuddin Sitepu mengaku heran dengan Pemko Medan dalam hal ini DLH yang mengeluarkan surat tersebut hanya kepada perusahaan tertentu.

"Ada indikasi di dalamnya menjadi alat tawar membuka dosa (perusahaan), karena hanya perusahaan tertentu. Jangan menghalalkan segala cara," katanya.

Menurut dia yang dilakukan Pemko Medan adalah pola lama. Sebab, Burhanuddin memprediksi perusahaan yang tidak bersedia memberikan bantuan akan digembosi.

"Ini pola orde baru, jangan jadi alat atau tameng unutk menggembosi perusahaan," katanya.

Baca juga: TERUNGKAP Penagihan Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Sudah Berkali-kali Terjadi di Kota Medan

Ia menambahkan PPKM yang berlangsung sampai hari ini bukan hanya dirasakan oleh masyarakat. Pelaku usaha juga ikut terdampak. Sehingga, perusahaan akan kesulitan diminta untuk menyediakan paket sembako yang nilanya mencapai 5.000 paket.

"Kalau setiap paket berisi Rp 100.000, maka perusahaan harus menyiapkan Rp 500 juta, itu tidak sedikit. Belum tentu juga perusahaan mampu," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melalui surat resmi meminta perusahaan untuk bisa menyiapkan 5 ribu paket sembako.

Nantinya paket sembako itu akan disalurkan kepada masyarakat yang terkena dampak PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Berdasarkan salinan yang beredar, surat bernomor 660/3867 tersebut ditandatangani oleh Kepala DLH Medan, Syarif Armansyah. Adapun sifat surat bersifat penting dan perihal kerjasama penyaluran CSR. Tidak diketahui surat tersebut ditujukan kepada perusahaan mana.

Baca juga: PASIEN Covid 19 Bayar Rp 400 Juta-an di RS Colombia lebih dari Seorang, Plt Kadinkes Beber Fakta Ini

"Dalam rangka membantu masyarakat yang terkena dampak terhadap PPKM yang dikarenakan virus covid-19 serta memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut diatas , Pemerintah Kota Medan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan menawarkan kerjasama unutk penyaluran dana CSR berupa sembako 5 ribu paket yang berisi masing-masing 5 kg beras, 2 liter minyak, 2 kg gula pasir," demikian isi surat bertanggal 18 Agustus 2021 itu.

"Adapun sasaran penyerahannya untuk masyarakat Medan Bagian Utara dan kontak person Sdr Tekad Pramoko ST (081264164645). Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih," sambung isi surat itu.(cr14/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved