SOSOK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Dinyatakan Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik tapi Tidak Dicopot
Lili Pintauli Siregar, wakil Ketua KPK tersebut telah mencoreng nama harum KPK sebagai lembaga rasuah.
"Itu perkara lama, Bu. Tolong dibantu," jawab Syahrial seperti diutarakan Albertina.
"Terperiksa jawab: Berdoalah kau," kata Albertina.
Pada bulan Oktober 2020, Syahrial kembali menghubungi Lili untuk menanyakan informasi adanya penyidik KPK yang sedang menggeledah di Labuhanbatu Utara.
Syahrial meminta bantuan Lili Pintauli mengenai perkaranya.
Baca juga: Awalnya Diminta Rp 2 M oleh Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai M Syahrial Sanggupi Rp 1,4 M
Syahrial pernah diperiksa penyelidik KPK pada November 2019. Ketika itu Lili belum menjadi pimpinan KPK.
Namun, tiga pimpinan KPK menyatakan bahwa pada tahun 2020, tidak pernah ada catatan atau berkas terkait kasus jual beli jabatan yang menyangkut Syahrial.
Lili tidak menjelaskan bagaimana dia bisa mendapatkan catatan soal perkara itu.
Syahrial baru dijerat sebagai tersangka pada April 2021.
Namun, komunikasi dengan Lili dengan jelas menyatakan bahwa yang dibahas ialah terkait perkara.
Baca juga: Syahrial Bertemu Robin di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Hari ini Sidang Tipikor Medan
Terlebih, Lili Pintauli kemudian memberikan nomor pengacara Fahri Aceh kepada Syahrial.
Kala itu, Syahrial merasa tim penyidik KPK akan bertandang ke Tanjungbalai setelah melakukan penggeledahan di Labuanbatu Utara.
"Hubungan komunikasi antara Terperiksa dan saksi M Syahrial sebagai seseorang yang perkaranya sedang ditangani KPK cukup intens dan ada upaya Terperiksa membantu saksi M Syahrial mengatasi perkara," kata Albertina Ho.
"Syahrial enggak berhasil menghubungi Fahri Aceh. Meski begitu, terperiksa setidaknya telah berupaya membantu Syahrial untuk mengatasi perkaranya terkait jual beli jabatan. Hal tersebut tidak pantas dilakukan mengingat saksi M. Syahrial perkaranya sedang ditangani KPK," lanjutnya.
Terkait ini Lili terbukti melanggar prinsip Integritas dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Majelis Etik Dewan Pengawas KPK mengungkapkan sejumlah hal meringankan dan memberatkan sebelum menjatuhkan putusan.
Hal meringankan yakni Lili telah mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.