Bupati Budhi Sarwono Berani Tantang KPK soal Uang 2,1 Miliar, Diduga Terima Uang Pemborong Proyek

Budhi diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen. Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas.com
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditetapkan oleh KPK 

TRIBUN-MEDAN.com - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara Tahun 2017-2018.

Budhi menantang KPK membuktikan hal tersebut.

"Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan," ucap Budhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021).

Budhi mengaku tidak pernah menerima uang dari pemborong proyek di wilayahnya.

Menurutnya, dirinya telah bekerja untuk memajukan wilayahnya selama menjabat.

"Saya tidak pernah menerima sama sekali. Tolong ditunjukkan yang memberi siapa," kata Budhi.

Meski tidak merasa menerima uang, Budhi menegaskan akan patuh dengan hukum.

DIPERSUNTING Pangeran Brunei Tajir, Hidup Wanita Biasa Ini Kini Berubah Total Dapat Gelar Kehormatan

Dia akan menjelaskan semua yang diminta KPK dalam kasus tersebut saat diperiksa penyidik ke depannya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi lewat orang kepercayaannya Kedy Afandi mengumpulkan asosiasi jasa konstruksi di salah satu rumah makan.

Di pertemuan itu, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikan harga perkiraan sendiri sebanyak 20 persen dari nilai proyek.

Untuk perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek itu, h

DIPERSUNTING Pangeran Brunei Tajir, Hidup Wanita Biasa Ini Kini Berubah Total Dapat Gelar Kehormatan

arus menyerahkan uang 10 persen dari nilai proyek.

Beberapa waktu kemudian pertemuan dihelat di kediaman Budhi.

Budhi Sarwono diduga meminta para kontraktor untuk menaikan HPS sebesar 20 persen.

Sebanyak 10 persen untuk Budhi dan sisanya untuk keuntungan kontraktor.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved