News Video
HEBOH Ajakan Petisi Boikot Saipul Jamil dari Youtube dan Televisi Mendadak Trending di Media Sosial
Ajakan petisi tersebut berjudul 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube'.
"Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban
yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding.
Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara."
TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar bebasnya penyanyi dangdut Saipul Jamil dari penjara menuai kontroversi.
Banyak dari masyarakat yang tak sepenuhnya mengapresiasi kebebasannya.
Bahkan, sebuah ajakan petisi Boikot Saiful Jamil mendadak trending di platform media sosial Twitter, Jumat (3/9/2021).
Ajakan petisi tersebut berjudul 'Boikot Saipul Jamil Mantan Narapidana Pedofilia Tampil di Televisi Nasional dan YouTube'.
Jumlah orang yang menandatangani petisi tersebut pun terus bertambah.
Hingga berita ini diturunkan, jumlah penandatangan mencapai 45.779 orang dari target 50.000.
Dikutip dari Tribunnews.com, petisi yang dibuat akun Lets Talk and Enjoy itu memuat keterangan hukuman vonis hingga perjalanan kasus yang menimpa Saipul Jamil.
"Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil."
"Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya, dan korban saat itu masih usia dini. Vonis 3 tahun itu diperberat di tingkat banding. Hukuman Saipul Jamil di kasus pencabulan menjadi 5 tahun penjara."
"Selain kasus pencabulan, Saipul Jamil juga diadili di kasus suap. Pangkal masalahnya adalah Saipul lewat pengacaranya menyogok majelis hakim," bunyi petisi ini.
Dikutip dari Tribunnews.com, petisi ini mengharapkan Saipul Jamil tak kembali menghiasi layar kaca seluruh stasiun TV nasional.
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul." tulis petisi itu.
Sebelumnya, Saipul Jamil resmi bebas dari hukumannya pada Kamis (2/9/2021).
Ia bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur setelah mendekam di penjara selama lima tahun.