Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Ini Modusnya
Katanya, Dapot memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari lapas narkotika langkat, dan ketangkap tangan dengan barang bukti 16 gram sabu.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dapot Panjaitan diperiksa oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin(6/9/2021).
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
(cr2/tribun-medan.com)