Polres Tanjungbalai Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Ini Modusnya

Katanya, Dapot memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari lapas narkotika langkat, dan ketangkap tangan dengan barang bukti 16 gram sabu.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
HO
Dapot Panjaitan diperiksa oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Senin(6/9/2021).  

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved