Tidak Menyesal dan Kooperatif, Mantan Dirut PD PAUS Siantar Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Dirut PD PAUS Siantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dipenjarakan pengadilan selama 5 tahun
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Dirut Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dituntut lima tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) lantaran Herowhin Tumpal Fernando Sinaga tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif.
Menurut JPU Nixon A Lubis, mantan Dirut PD PAUS Siantar itu bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diantur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Sidang Korupsi, Mantan Dirut PD PAUS Siantar Sebut Bendahara Titipan Sekda
"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," kata Jaksa, Senin (6/9/2021).
Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya terdakwa Herowhin dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 215 juta, dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata jaksa.
Baca juga: Mantan Dirut PD PAUS Siantar Terancam 20 Tahun Penjara Terkait Korupsi Penyertaan Modal
Menurut jaksa, adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
"Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," urai jaksa.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim yang diketuai Mian Munthe menunda sidang pekan depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan).(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/herowhin_20160412_191226.jpg)