Lempar Kepala Polisi yang Gerebek Sarang Narkoba, Guru TK Ini Dituntut 7 Bulan Penjara
Jaksa menilai lelaki 24 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melawan pejabat
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nekat lempar kepala polisi pakai batu, Guru TK Ahmad Mahadi Harahap, kini dituntut 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/8/2021).
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Mahadi Harahap berupa pidana Pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun.
Jaksa menilai lelaki 24 tahun itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja melawan pejabat
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana, dalam Pasal 212 KUHPidana," kata Jaksa.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Saidin Bagariang menunda sidang dengan agenda pledoi (nota pembelaan).
Sementara itu dalam sidang sebelumnya, dihadirkan Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan korban pelemparan batu yang dilakukan Ahmad.
"Kita melakukan penangkapan yang diduga transaksi narkoba di Jalan Menteng VII. Tapi saat dilakukan penangkapan orang itu meronta-meronta. Sehingga masyarakat berkumpul, ada yang keberatan lalu melakukan pelemparan batu ke kami," katanya usai dicecar Hakim.
Ia membeberkan warga yang melihat penggerebekan saat itu sekitar 30 orang, dan beberapa diantaranya ikut melempari petugas polisi dengan batu, termasuk Terdakwa Ahmad.
Akibatnya, kepala korban robek dan mengalami pendarahan.
"Ada sekitar 30 warga yang melihat (penangkapan), lalu kami dilempari, terdakwa ini ikut melepar juga. Saat kita amankan, lalu diintrogasi dia mengakui ikut melempar," katanya.
Lantas Hakim Ketua pun menanyakan ke terdakwa Ahmad apakah mengenal orang-orang yang ditangkap polisi tersebut, Ahmad langsung membantah.
"Gak kenal saya pak sama mereka," ucapnya.
Lantas dalam sidang tersebut, Ahmad juga meminta maaf kepada Bripda Alex. Ia mengaku hilaf melakukan pelemparan.
"Saya minta maaf ya pak, saya tau saya salah tidak ada niat melukai," ucapnya.
Sementara itu, dalam Dakwaan Jaksa Nur Ainun menuturkan, perkara ini bermula pada Jumat 23 April 2021 sekira pukul 17.00 WIB, saat saksi Bripka Rinto Aruan, Brigadir Roni O F Barus dan saksi korban Bripda Alex Sandre Harianja yang merupakan petugas Polisi Polsek Medan Kota melaksanakan tugas di lapangan.
Kemudian mereka pun melakukan penggerebekan dan menangkap seorang lelaki yang dicurigai telah bertransaksi narkotika di Jalan Menteng VII Kelurahan Medan Tenggara Kota Medan.
Namun, saat ditangkap lelaki tersebut meronta-ronta yang mengundang perhatian warga sekirat. Tak lama beberapa warga mulai melakukan pelemparan batu kearah Petugas Polisi.
"Kemudian Terdakwa yang keluar dari Gang Ikhlas melintas di Gang Pinang berhenti, lalu menanyakan kepada masyarakat yang ada di lokasi tersebut apa yang terjadi. Kemudian Terdakwa mengetahui bahwa di lokasi tersebut sedang dilakukan penggerebekan Narkotika," ucap Jaksa.
Namun Terdakwa malah ikut melakukan pelemparan kearah para Petugas Polisi yang sedang bertugas, pelemparan batu tersebut pun mengenai kepala korban Bripda Alex Sandre, yang dilihat oleh petugas Polisi yang lain.
"Atas perbuatan Terdakwa, Petugas Polisi langsung mengamankan Terdakwa dan dibawa ke kantor Polsek Medan Kota," ucap Jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)