WALI KOTA Bobby Nasution Wanti-wanti Pengusaha selepas Lapangan Merdeka jadi Cagar Budaya

Bobby mengatakan terkait pemindahan pengusaha swasta (Merdeka Walk) masih terikat waktu sewa yang tersisa 4 tahun lagi.

TRIBUN MEDAN/RECHTIN
Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU) Peduli Lapangan Merdeka Medan saat menjelaskan beberapa titik lokasi bangunan yang mengurangi luas Lapangan Merdeka Medan, Kamis (10/6/2021) . 

Lapangan Merdeka Sebagai Cagar Budaya, Bobby Nasution: Masa Sewa Pengusaha Swasta di Sana Sisa 4 Tahun Lagi

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait Tanah Lapang Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya.

Bobby mengatakan terkait pemindahan pengusaha swasta (Merdeka Walk) masih terikat waktu sewa yang tersisa 4 tahun lagi.

"Masih ada sisa waktu (sewa) 4 tahun lagi, namun yang selalu saya katakan ini kita carikan solusinya dulu, kalaupun mereka nanti kita sepakati akan dipindah," ujar Bobby, Selasa (7/9/2021).

Dikatakannya, awalnya seluruh tenant yang ada di Merdeka Walk memang direncanakan akan dipindah ke kawasan Kesawan. Hal ini terkait pengembalian fungsi Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya.

"Namun karena sekarang masih terkendala pandemi Covid-19. Salah satunya memang yang ingin kita lakukan itu adalah dipindahkan ke Kesawan," katanya.

Selama masa pandemi, Bobby mengatakan revitalisasi dan pemindahan seluruh pedagang yang ada di Lapangan Merdeka masih tertunda.

"Ini terkendala karena memang Covid-19, ini harusnya ada beberapa yang sudah berjalan, tapi belum bisa berjalan seperti revitalisasi bangunan yang ada di Kesawan,"

"Ini harusnya sudah berjalan tapi belum juga karena masa pandemi Covid di mana beberapa juga teralihkan untuk penyelesaian Covid-19," ujarnya.

Bobby mengaku setuju jika pemindahan seluruh tenant dan pedagang di Lapangan Merdeka dilakukan, namun, kata dia, harus disiapkan tempat yang layak.

"Ini kita pikirkan harus ada dulu solusinya, contoh saya bilang kemarin kalau boleh itu dipindahkan, kami Pemko Medan bakal menyiapkan tempat pemindahannya ke mana. Tentunya bukan yang asal asalan, tapi yang kopitebel jugalah tempatnya. Jangan kita pindahkan tapi justru jadi sepi yang beli," pungkasnya.

Anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia khusus revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021 s/d 2031 akan memasukkan Lapangan Merdeka Medan sebagai Cagar Budaya dalam revisi Perda RTRW.

Bukti Lapangan Merdeka ditetapkan Cagar Budaya seiring dengan putusan pengadilan terhadap gugatan warga negara (citizen lawsuit) pada Juli 2021 lalu.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pembahasan tim Pansus revisi Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang RTRW bersama Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumut (KMS) Peduli Lapangan Merdeka dan beberapa perwakilan OPD Pemko Medan di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Senin (6/9/2021).

Ketua Pansus RTRW, Dedy Akhsyari Nasution mendukung masukan KMS untuk memasukan status Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved